Sertijab Kades Gayam Lor, Kecamatan Botolinggo Bondowoso

banner 468x60

Bondowoso, Sibernusantara.co.id

Masa Jabatan beberapa Kepala Desa
di Kabupaten Bondowoso telah berakhir, dengan demikian untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa, Pemkab Bondowoso telah mengeluarkan SK Pj.Kades menggantikan Kades yang sudah memasuki Purna Tugas.

Salah satu Pemerintah Desa yang diisi oleh Pj adalah Desa Gayam Lor.
Terhitung sejak menerima dari SK Bupati, Pj Kades Gayam Lor melakukan orientasi dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Aset Pemdes Gayam Lor, dari Mulyadi Kades Purna Tugas ke Taufiqurrohman Pj Kades.

BACA JUGA :
Kapolres Bondowoso Lakukan Peninjauan Pembakaran Lahan Tebu di Wilayah Pujer

Sertijab Kades dan Aset Pemdes Gayam Lor disaksikan Oleh Tim Kecamatan Botolinggo, Kasi Pem, Kasi Trantib dan pejabat lainnya, Kapolsek, Danpos Ramil diwakili oleh Babinsa, instansi terkait serta Jajaran perangkat desa dan tokoh masyarakat, bertempat di Balai Desa Gayam Lor. Kamis (11/1/24).

“Saya ucapkan terima kasih kepada BPD dan semua perangkat desa, telah berperan aktif dalam membantu Pemerintahan di Desa Galor ” ucap Pj.Kades Gayam Lor dalam sambutannya.

Taufiqurrohman, Pj Kades juga mengatakan bahwa sejak menerima SK Pj dari Bupati Bondowoso, pihaknya langsung melakukan orientasi dan melaksanakan Sertijab.

BACA JUGA :
Raih Berkah Ramadhan, Koramil 0822/02 Curahdami Bondowoso Bagi Bagi Alquran

“Sertijab dan penyerahan aset yang dimiliki oleh Pemdes Gayam Lor itu, diserahkan kepada pejabat selanjutnya” jelasnya.

Pj Kades yang akrab dipanggil Taufik meminta kepada jajaran perangkat desa dan BPD untuk bersama-sama, membangun dan bekerja lebih kompak lagi, khususnya dalam melayani masyarakat harus lebih optimal.
.
“Pelayanan kepada masyarakat harus lebih baik lagi, ayo kita rapatkan barisan, Bersama-sama membangun gayam lor selangkah lebih maju dari desa lain” ungkapnya.

BACA JUGA :
Temu Bisnis UMKM dengan Perhotelan, Nasim Khan "Bondowoso luar biasa, produk UMKM sudah ekspor"

Pj. Bupati Bondowoso, Bambang Soekwanto, beberapa waktu lalu dalam arahannya mengatakan bahwa penunjukan Pj. Kades, harus melalui musyawarah desa yang kemudian diusulkan oleh camat setempat. Ditegaskannya bahwa penunjukan Pj Kades merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari kecamatan yang telah mengenal lingkungan masyarakat setempat.

” Kita membatasinya juga, tim juga membatasi. Kalau seumpama bukan dari kecamatan tersebut tapi kan harus ada ijin dari atasannya. Terus kalau nggak mengenal wilayah tersebut untuk apa, ” pungkas Pj. Bupati Bondowoso. 

(suwaris)