Bondowoso – Siber Nusantara.co.id
Salah satu program utama pemerintah adalah mencapai swasembada pangan. Dan untuk menyukseskan program tersbut, tata kelola pupuk bersubsidi merupakan hal penting untuk ditingkatkan pengawasannya, terutama dalam hal pendistribusian kepada petani, harus sesuai dengan aturan yang ada.
Jelang akhir tahun 2024 ini adalah saat yang tepat bagi distributor pupuk bersubsidi untuk mengevaluasi kembali keberadaan kios-kios pengecer pupuk, sebagai upaya penertiban, dalam rangka persiapan menghadapi pengalokasian pupuk kepada petani di musim tanam tahun 2025
Berkaca pada persoalan distribusi pupuk di tahun-tahun sebelumnya, khususnya di Bondowoso, DPD LIRA Bondowoso terus melakukan pemantauan program pemerintah tersebut, supaya tetap berjalan lancar dan tepat sasaran, khususnya terkait distribusi pupuk bersubsidi untuk petani di musim tanam 2025 nantinya.
“Tentunya LIRA Bondowoso siap menampung keluhan petani agar musim tanam tahun depan dapat sesuai harapan dan terhindar dari gagal panen,” ujar Bupati LIRA Bondowoso Tatkala Sanggra Bhakti didampingi sekda LIRA, Davit Saiful RA, Senin (11/11/2024).
Hal ini, lanjutnya, juga perlu dilakukan oleh distributor, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di lapangan, misalnya kios menjual pupuk subsidi di atas harga HET. Selain juga untuk menghindari pelayanan yang buruk kepada petani. “LIRA siap bersinergi dalam hal pengawasan distribusi pupuk,” imbuhnya.
Kinerja distributor sangat dipengaruhi oleh perilaku para pengecer, terutama dalam menyalurkan pupuk subsidi.
Salah satu indikatornya adalah kios tertib memberikan nota pembelian pada petani juga memasang ERDKK di kiosnya sebagai salah satu bentuk transparansi. Jika kios tidak melakukan hal tersebut, maka dipastikan bahwa pembinaan dari distributor kurang maksimal dan terkesan ada unsur pembiaran. Di Bondowoso hal tersebut sangat marak terjadi dan terkesan tidak ada tindakan tegas dari distributor.
“Kami menginginkan dibentuk satgas mafia pupuk subsidi dengan melibatkan APH, agar dapat memetakan oknum distributor nakal, sehingga dapat langsung diambil tindakan tegas baik secara pidana maupun sanksi administratif berupa pemutusan hubungan penyaluran pupuk subsidi,” pungkas Angga, panggilan akrab Bupati LIRA Bondowoso