Warga Desa Sulek Bondowoso Ditangkap Polisi, Berikut Kronologisnya

banner 468x60

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Akibat bujuk rayu seorang Mahasiswa Di Bondowoso inisial MF berhasil perawani seorang gadis belia usia 16 Tahun yang akhirnya pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di Kepolisian Resort Bondowoso.

Laporan dari pihak keluarga korban mengetahui anaknya dicabuli sedemikian rupa sampai mengalami kehamilan yang akhirnya berujung pada urusan Hukum.

Adalah NS (16Tahun) warga kampung haji desa Bataan kecamatan Tenggarang diketahui berhasil dicabuli oleh seorang Mahasiswa warga desa Sulek kecamatan Tlogosari.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Melaksanakan Lat Pra Ops Ketupat Semeru 2023 di Satlantas Polres Bondowoso

Dengan bujuk rayu serta janji akan menikahi pelaku berhasil memperdaya gadis polos ini hingga hamil. Seperti yang di ceritakan pihak korban kalau MF dengan rayuan gombalnya telah menyetubuhi korban beberapa kali di tempat rumah pelaku hingga korban mengalami pecah keperawanan (hymen) serta mengandung, usia kehamilan diperkirakan usia 8 minggu.

Akibat perbuatannya tersebut kini pelaku harus mempertanggung jawabkan di kepolisian Resort Bondowoso.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso, Adakan Kegiatan Santuni Anak Yatim dan Do'a Bersama di 10 Muharram 1444 Hijriyah

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo membenarkan adanya tindak Pidana Setubuh Cabul terhadap anak dibawah umur.

“Pelaku MF sudah diamankan di Mapolres Bondowoso dengan perbuatan yang dilakukanya atas tindak pidana melakukan perbuatan setubuh cabul tersebut dengan cara mengajak korban kerumah pelaku, kemudia pelaku merayu korban, selanjutnya pelaku melakukan tindakan pelecehan terhadap korban, “ungkap Kasat Reskrim Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Bersama Bonek dan Aremania Bersatu, Mendoakan Korban Tragedi Kanjuruhan Malang

” Atas perbuatan Pelaku MF kami jerat dengan pasal 81 ayat (1) subs Pasal 82 Jo Pasal 76D subs 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi UU subs Pasal 332 KUHPidana, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo.
(hms/rd)