Oleh : Ketua Dewan Penasehat PPD (Praja) Sragen Jateng
Bondowoso – SiberNusantara.co.id
Sebagaimana kita ketahui Pemerintah telah mengeluarkan PP no 16 tahun 2026 .
PP tersebut sangat diharapkan oleh komunitas Kepala Desa dan Perangkat Desa , dengan harapan PP tersebut dapat mengakomodir harapan Kepala Desa dan Perangkat Desa yang saat itu sangat masif diperjuangkan.
Setelah PP keluar dan difahami bersama ternyata isinya jauh panggang dari api ,malah ada kemunduran bagi Perangkat Desa , terutama terkait mekanisme Pencalonan Kepala Desa , PP sebelumnya mengharuskan Perangkat Desa untuk cuti jika ingin mengikuti Proses pemilihan Kepala Desa dari Bakal calon sampai menjadi Calon Kepala Desa .
Koordinator Perangkat Desa Tapal Kuda Jatim menyampaikan PP no 16 mengamanatkan bahwa Perangkat Desa yang Akan nyalon Kepala Desa harus cuti dan setelah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa harus mundur.
Sedangkan di lain pihak untuk ASN jika mengikuti Proses Pemilihan Kepala Desa hanya cuti tanpa kehilangan haknya sebagai ASN , baik saat jadi calon maupun setelah diangkat jadi Kepala Desa.., menurut kami ini adalah sebuah ketidak Adilan dalam Proses Pemilihan Kepala Desa, jelas Achmad Washil melalui WhatsAppnya. Minggu (19/4/26).
Menurut Washil, Seharusnya dalam proses Pemilihan Kepala Desa seharusnya antara ASN maupun Perangkat Desa diposisikan sama yaitu saat menjadi Calon harus cuti dan jika telah diangkat jadi Kepala Desa harus mundur.
Kemudian untuk Sistem Penggajian atau pemberian Penghasilan tetap juga terjadi kemunduran secara substansi , dalam PP sebelumnya tertulis Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa minimal setara dengan ASN golongan 2a dengan rincian Kepala Desa sebesar 120 % ,Sekretaris Desa sebesar 110% ,Perangkat Desa lainnya 100%.
Dalam konsideran diatas dimungkinkan Penghasilan Tetap bisa lebih tinggi dari golongan 2a karena disitu tertulis minimal , sekarang menjadi setara dan kalimat minimal atau bahasa lain dihilangkan , ini juga sebuah kemunduran, ujar Washil Perangkat Desa Gayam sekaligus Sekretaris DPD PPDI Bondowoso.
Kemunduran isi PP ini akibat dari Perjuangan Komunitas Perangkat Desa yang kurang kompak atau kurang sigap dalam bergerak dan kurang cermat dalam memahami , ini seharusnya juga menjadi bahan evaluasi bersama , bahwa perjuangan untuk mencapai tujuan mulia itu harus kompak dan jangan terpecah belah karena beda kepentingan, imbuhnya.
Semoga kedepan Komunitas Perangkat Desa harus bersatu dan harus ada yang mengalah demi tujuan mulia Perangkat Desa.
Perpecahan di tubuh Perangkat Desa hanya menimbulkan persaingan dan menjauhkan dari nilai Persaudaraan. Sehingga pemangku kepentingan tidak bisa fokus untuk mengakomodir mana kepentingan yang benar benar murni untuk Perangkat Desa.
Akhirnya kita sadar bahwa kedepan kita harus tetap kompak dan tetap berjuang untuk kesejahteraan Perangkat Desa ,sehingga. Perangkat Desa bisa hidup sejajar dengan aparat pemerintah lain yang sama sama mengabdi untuk kepentingan masyarakat.
“Mukti Siji Mukti Kabeh”,
pungkas Achmad Washil.
Penulis : Suwaris
Sumber : PPDI







