Supremasi Fungsi Legislasi DPR RI dalam Mewujudkan Keadilan Pembangunan Daerah: Perspektif Hukum Tata Negara Kontemporer

Oleh : Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.
(Advokat/Ketua Lakumham DPC PKB Bondowoso/Pakar Hukum IT)

Bondowoso, SiberNusantara.co.id

Di tengah kritik berulang terhadap kualitas legislasi, menempatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) semata sebagai “mesin politik” adalah reduksi yang keliru sekaligus menyesatkan. Dalam bangunan negara hukum yang ditegaskan oleh Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, DPR RI justru merupakan episentrum pembentukan norma yang menentukan arah, struktur, dan keadilan pembangunan—terutama di tingkat daerah. Supremasi fungsi legislasi bukan sekadar kewenangan formal, melainkan mandat konstitusional yang mengandung dimensi etik, yuridis, dan teleologis.

Secara normatif, Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Konstruksi ini diperkuat oleh Pasal 20A ayat (1) yang menempatkan fungsi legislasi sebagai salah satu pilar utama, berdampingan dengan fungsi anggaran dan pengawasan.

Dalam rezim hukum positif, mandat tersebut dielaborasi lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang menegaskan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan: kejelasan tujuan, kesesuaian jenis dan hierarki, dapat dilaksanakan, hingga keterbukaan.

BACA JUGA :
Komsos Mantapkan Kemanunggalan TNI-Rakyat di Lokasi TMMD 116 Bondowoso

Pada titik ini, legislasi tidak boleh berhenti sebagai produk prosedural; ia harus bertransformasi menjadi instrumen rekayasa sosial (law as a tool of social engineering) yang konkret mengoreksi disparitas pembangunan daerah.

Keadilan pembangunan daerah bukan konsep normatif yang hampa. Ia berakar pada Pasal 18 UUD 1945 yang mengatur otonomi daerah, serta Pasal 33 ayat (4) yang menegaskan prinsip demokrasi ekonomi dengan keadilan dan kebersamaan.

Dalam kerangka tersebut, supremasi legislasi DPR RI harus dibaca sebagai kemampuan institusional untuk mendesain norma yang mendistribusikan sumber daya secara adil, menghindari konsentrasi pembangunan di pusat-pusat ekonomi semata, dan sekaligus memperkuat kapasitas daerah. Dengan kata lain, DPR RI adalah arsitek normatif dari keadilan distributif.

BACA JUGA :
Kapolda Jatim Tinjau Langsung Lokasi Banjir Bandang di Ijen Bondowoso

Namun, supremasi itu tidak lahir dari kuantitas undang-undang, melainkan dari kualitasnya. Legislasi yang abai terhadap harmonisasi vertikal-horizontal hanya akan melahirkan konflik norma, ketidakpastian hukum, dan stagnasi pembangunan daerah.

Di sinilah peran krusial DPR RI dalam memastikan sinkronisasi antara regulasi pusat dan daerah, sejalan dengan prinsip checks and balances dalam sistem ketatanegaraan. Fungsi legislasi harus berjalan beriringan dengan fungsi pengawasan untuk menjamin implementasi norma tidak menyimpang dari tujuan konstitusionalnya.

Dalam perspektif hukum tata negara kontemporer, supremasi legislasi juga ditentukan oleh derajat partisipasi publik.

Pasal 96 UU 12/2011 secara eksplisit membuka ruang partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan undang-undang. Keterlibatan publik—terutama masyarakat daerah—bukan sekadar formalitas demokrasi, melainkan prasyarat legitimasi yuridis dan sosiologis. Tanpa partisipasi, legislasi berpotensi menjadi elitis dan terputus dari realitas empiris pembangunan.

Di tengah tantangan globalisasi, digitalisasi, dan ketimpangan struktural antarwilayah, DPR RI dituntut melampaui pendekatan legislasi yang reaktif. DPR harus mengadopsi pendekatan progresif—bahkan transformatif—yang mampu mengantisipasi kebutuhan masa depan daerah. Legislasi harus menjadi instrumen akseleratif, bukan justru menjadi hambatan birokratis. Pada titik ini, keberanian politik hukum (legal policy) DPR RI diuji: apakah ia mampu memihak pada keadilan substantif atau terjebak dalam kompromi pragmatis jangka pendek.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso Buka Kejuaraan Road Race Dandim Cup Seri 3 Dalam Rangka HUT TNI ke-80

Akhirnya, supremasi fungsi legislasi DPR RI adalah ujian konstitusional yang nyata. Ia bukan hanya soal kewenangan, melainkan soal keberpihakan. Ketika legislasi mampu menghadirkan pemerataan pembangunan daerah, maka DPR RI tidak hanya menjalankan fungsi yuridisnya, tetapi juga menunaikan amanat konstitusi sebagai penjaga keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebaliknya, kegagalan legislasi akan memperlebar jurang ketimpangan dan menggerus legitimasi negara hukum itu sendiri.

Di sinilah urgensi untuk meneguhkan kembali supremasi legislasi DPR RI—bukan sebagai simbol kekuasaan, melainkan sebagai instrumen keadilan yang hidup, bekerja, dan dirasakan secara nyata oleh setiap daerah di Indonesia. (sws)