Unit Reskrim Polsek Wagir Amankan Tersangka Pengguna Sabu-Sabu

Malang, KLIKTODAY.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Wagir ringkus tersangka pengguna Narkoba. Sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 Gram berhasil diamankan. Kamis (1/9/2022).

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat mengatakan, penangkapan tersangka berlangsung pada hari Kamis, tanggal 01 September 2022 sekira pukul 03.00 WIB, dengan lokasi didepan Alfamart Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Kapolsek Wagir AKP Fajar Rianu menyebut, Tersangka berinisial SWRA (30), dengan alamat di Desa Sempalwadak, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. “Dia ditangkap karena menyimpan dan memiliki sabu-sabu” ucap Kapolsek.

BACA JUGA :
Selama Bulan Agustus Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Perjudian konvensional dan Online

Penangkapan bermula ketika petugas mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di lokasi sebagaimana TKP merupakan tempat yang sering digunakan transaksi barang jenis Narkotika.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami berhasil memergoki seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan, segera kami lakukan pemeriksaan” imbuh Fajar Rianu.

BACA JUGA :
Polres Tanjung Perak Gagalkan Peredaran Narkoba, Tiga Tersangka dan 36.27 Kg Sabu Berhasil Diamankan, Polres Tanjung Perak

“Benar saja, SWRA (30) menyimpan sabu-sabu dalam bungkus rokok” sambungnya.

Tak kurang akal, petugas melakukan pemeriksaan secara mendetail dan berhasil mengungkap barang bukti berupa 1 poket sabu-sabu yang dibungkus dengan tisu dan dimasukkan ke dalam bungkus rokok. “Sabu-sabu dengan berat kotor 0,70 Gram kami temukan” pungkas Kapolsek.

kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik Syafiudin menjelaskan, bahwa saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Wagir. “Sekarang kasusnya masih dikembangkan, dan berupaya untuk memburu dan mengungkap jaringan Narkoba lainnya” ujar Ahmad Taufik.

BACA JUGA :
Peduli Lingkungan Polisi di Gresik Tanam Mangrove di Hari Perhubungan Nasional

Akibat perbuatannya, tersangka SWRA (30) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (dwi)