Curi Kambing, Pasutri Bondowoso di Bekuk Polisi

banner 468x60

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Aparat kepolisian unit Reskrim Polsek Grujugan Polres Bondowoso, berhasil membekuk pasutri pelaku curhewan kambing. Berdasarkan hasil rekaman cctv di beberapa ruas jalan desa, saat beraksi pelaku tersebut menggunakan mobil mewah berwarna kuning.

Pasutri berinisial FW (40) dan KF (25), warga desa Dadapan Kecamatan Grujugan.

” Pengungkapan kasus ini bermula saat korban Ahmad Rozi melapor kehilangan dua ekor ternaknya ke pihak kepolisian” ujar Kapolsek Grujugan, AKP Akhmad Purwanto, SH. Sabtu (9/3/24).

Menurutnya, Berdasarkan laporan tersebut pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua orang pelaku yang merupakan pemilik warung sate kambing ini.

Selain mengamankan pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti mobil mewah jenis Honda Brio nomor polisi  N 1856 ME dan juga kambing jenis dormas, imbuh Kapolsek.

“Kami mengejar pelaku berdasarkan rekaman CCTV dan ciri – ciri mobil, kemudian kami juga berhasil menemukan BB berupa ternak yang sudah dijual oleh pelaku,”  tegasnya.

Akibat perbuatannya, FW dan KF kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Grujugan dengan jeratan Pasal 363 Ayat 1 Ke 1E, 4E,  5E KUH Pidana. “Pasutri ini kita jerat pasal pencurian dengan ancaman 7 tahun hukuman penjara,” pungkas Kapolsek.