Panwaslu Kec. Botolinggo Tertibkan APK di Wilayahnya

banner 468x60

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Botolinggo, Kabupaten Bondowoso tertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayahnya. Sebagaimana diketahui memasuki masa tenang mulai tanggal 11 hingga 13 Februari 2024, ada beberapa larangan yang harus dipatuhi oleh peserta pemilu, diantaranya adalah APK.

“Hari ini, petugas Panwaslu melakukan penertiban APK di beberapa lokasi wilayah Kecamatan Botolinggo” ucap Ketua Panwaslu Kec Botolinggo. Senin (12/2/24) pada Media.

BACA JUGA :
Berhasil Ciptakan Pemilu Damai, PC GP Ansor Bondowoso Berikan Apresiasi

Menurutnya, memasuki masa tenang pemilu ada beberapa larangan yang harus diketahui diantaranya adalah membersihkan alat peraga dan bahan kampanye pemilu sebelum jadwal masa tenang, sebagaimana diatur dalam lampiran Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum yaitu mulai Minggu 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

BACA JUGA :
Pengawas TPS Kec.Botolinggo Resmi Dilantik, P2H Bawaslu Bondowoso "PTPS dibekali Aplikasi SIWASLU dari BAWASLU RI"

“Sebelumnya Panwaslu telah mengirimkan Surat imbauan kepada masing-masing Ketua Partai Politik. Nomor : 002 /PP 00 02/K JI-05/23/02/2024. Tertanggal 09 Februari 2024. di Surat tersebut sudah kami jelaskan secara rinci, beberapa larangan memasuki masa tenang Pemilu” Jelas Mucklisol A’mal.

BACA JUGA :
Wujudkan Pemilu Damai, Humas Polri dan SMSI Perkuat Kolaborasi

Selain itu, Mucklisol mengajak semua masyarakat Kecamatan Botolinggo ikut serta berperan aktif, sukseskan Pemilu 2024. Pemilu yang aman, damai, adil dan transparan.

“Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu” pungkas Ketua Panwaslu Kec Botolinggo.