Dinamika Perpanjangan Jabatan Kades, Kepentingan Rakyat Jangan Terpinggirkan

Sumanto SH Pemerhati Kebijakan Desa

Oleh: Sumanto, S.H.
Pemerhati Kebijakan Desa

Baru-baru ini publik dikejutkan dengan munculnya usulan sejumlah Kepala Desa agar masa jabatan mereka yang berakhir pada 2027 dapat diperpanjang. Alternatif lainnya, mereka diusulkan tetap dipercaya sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa hingga pelaksanaan pemilihan Kepala Desa berikutnya.

Usulan tersebut tentu dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika pemerintahan desa. Bagi Kepala Desa yang masa jabatannya segera berakhir, keinginan untuk tetap menjalankan roda pemerintahan tentu merupakan sebuah perjuangan. Namun, apakah usulan tersebut dapat direalisasikan? Kemungkinannya selalu ada, tetapi juga tidak mudah, karena setiap kebijakan harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku.

Jika DPR bersama Pemerintah hendak mengakomodasi usulan tersebut, setidaknya ada sejumlah persoalan hukum yang harus diselesaikan.

Pertama, harus ada perubahan terhadap Undang-Undang Desa, khususnya mengenai masa jabatan Kepala Desa. Ketentuan mengenai masa jabatan yang telah ditetapkan dengan prinsip kepastian hukum tidak bisa begitu saja disesuaikan dengan situasi atau kebutuhan tertentu. Perubahan undang-undang tentu membutuhkan proses panjang dan pertimbangan yang matang.

Kedua, apabila masa kerja Kepala Desa diperpanjang atau mereka tetap ditempatkan sebagai Pj, maka regulasi turunannya juga harus disesuaikan. Termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026, khususnya ketentuan yang mengatur masa jabatan dan mekanisme pengisian jabatan Kepala Desa. Padahal, regulasi tersebut relatif baru dan masih membutuhkan aturan pelaksana. Jika aturan yang baru dibuat kembali diubah karena adanya usulan tertentu, hal itu berpotensi menimbulkan kesan inkonsistensi dalam kebijakan pemerintah.

Alasan efisiensi anggaran juga perlu dikaji secara objektif. Ada anggapan bahwa penggunaan Pj Kepala Desa dari kalangan Kepala Desa sebelumnya akan lebih menghemat anggaran. Padahal, jika Pj berasal dari ASN, beban keuangan desa tidak serta-merta menjadi lebih besar. Bahkan, hak keuangan Pj Kepala Desa dapat berbeda dengan Kepala Desa definitif sehingga terdapat ruang anggaran yang tetap dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa.

Begitu pula dengan alasan keterbatasan pegawai di pemerintah daerah. Pj Kepala Desa pada prinsipnya dapat berasal dari unsur ASN di tingkat kecamatan maupun pemerintah daerah, sehingga persoalan kekurangan personel seharusnya dapat dihitung dan dipetakan secara objektif, bukan semata-mata dijadikan dasar untuk memperpanjang masa jabatan Kepala Desa.

Alasan menjaga kondusivitas desa juga perlu dipertimbangkan secara hati-hati. Pemilihan Kepala Desa merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat desa yang secara rutin dinantikan masyarakat sebagai momentum regenerasi kepemimpinan. Memperpanjang masa jabatan dengan alasan menjaga kondusivitas justru berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila masyarakat merasa hak politiknya untuk menentukan pemimpin desa ditunda.

Karena itu, usulan Kepala Desa untuk memperpanjang masa kerja patut dihormati sebagai bentuk perjuangan. Namun, Pemerintah dan DPR juga harus tetap objektif dengan mendengarkan suara masyarakat secara luas. Jangan sampai sebuah kebijakan hanya lahir dari aspirasi kelompok tertentu, sementara kepentingan masyarakat desa secara keseluruhan kurang mendapatkan ruang.

Pada akhirnya, setiap aturan dibuat bukan hanya untuk menjawab kebutuhan sesaat, tetapi juga harus mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, demokrasi, dan asas kemanfaatan.

Pemerintah dan DPR perlu memastikan setiap keputusan yang diambil benar-benar melalui pertimbangan yang matang. Dengan demikian, apa pun keputusan akhirnya, masyarakat dapat menerima dan tetap memiliki kepercayaan bahwa kebijakan negara dibuat untuk kepentingan bersama, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.