Berita  

HPN Bukan Milik Satu Organisasi, Pemecatan Firdaus Jadi Sorotan Insan Pers Nasional

Jakarta, SiberNusantara.co.id

Lantaran mengusulkan agar Dewan Pers mempercayakan tangung jawab penyelenggaraan dan pelaksanaan Hari Pers Nasional Tahun 2027 kepada Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), sang Ketua Umum, Firdaus dikenakan sanksi pemberhentian sebagai anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Pemberhentian itu tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Kehormatan PWI No.98/X/DK/PWI-P/SK-SR/2026 tanggal 14 Oktober 2026, yang ditandatangani Atal S Depari (Ketua), Herbet Timbo P Siahaan (Wakil Ketua), Nurcholis MA Basyari (Sekretaris), Helmi Burman (anggota), Muhammad Sahrir (anggota), Usman Kamsong (anggota), Zaky Anthony (anggota)

Apakah Dewan Kehormatan bisa memberhentikan Firdaus dari keanggotaan sekaligus jabatannya sebagai salah seorang pengurus pusat PWI? Tanpa harus melihat dan repot menafsirkan ketentuan dalam AD/ART PWI, kita dapat memperoleh jawabannya dengan memanfaatkan “mesin serba tahu” AI, singkatan dari Artificial Inteligent atau dalam bahasa Indonesia Kecerdasan Buatan.

Menurut AI, jawabannya adalah “Ya, tetapi dengan batasan yang ketat dan sering disalahpahami.

BACA JUGA :
Beri Rasa Aman Pada Eksportir, LPEI Kenalkan Produk Asuransi Ekspor

Pemaparan atas jawaban itu adalah sebagai berikut :

Berdasarkan Peraturan Dasar / Peraturan Rumah Tangga PWI dan Kode Perilaku Wartawan (KPW), Dewan Kehormatan memang diberi kewenangan mengawasi, mengontrol dan menjatuhkan sanksi kepada anggota dan pengurus PWI yang melakukan pelanggaran. Sanksi ini mengikat, sesuai PRT Pasal 22 ayat 1 dan KPW Pasal 26.

Jenis sanksinya diatur di Pasal 20 KPW, yakni peringatan, peringatan keras, pemberhentian sementara (skorsing), dan pemberhentian tetap. Namun, prosedurnya bukan sepihak. Disebutkan di sana, Dewan Kehormatan tidak boleh langsung menghukum. Harus ada pengaduan, pemeriksaan, dan hak membela diri. Prinsip ini tegas! Dewan Kehormatan tidak akan menyampaikan usul pemberhentian sebelum mendengar keterangan dari anggota yang bersangkutan dan atau memberikan kesempatan kepadanya untuk membela diri.

Perlu juga dipahami, Putusan Dewan Kehormatan adalah otoritas untuk memeriksa, tetapi secara formal Pasal 21 KPW menyebut Dewan Kehormatan merekomendasikan hasil pemeriksaan kepada Pengurus PWI untuk dilaksanakan.

BACA JUGA :
Ketua GKSB DPR RI bertemu Dubes Yunani, Nasim Khan berharap pertemuan bilateral dapat perkuat kerjasama

Di tubuh PWI sendiri ada dualisme tafsir terkait hal tersebut. Ada kubu yang mengatakan: Dalam PD/PRT PWI, Dewan Kehormatan hanya memiliki kewenangan merekomendasikan suatu keputusan kepada Ketua Umum atau Pleno Diperluas.Jadi keabsahan SK No.98 itu tergantung:

  • Apakah Firdaus sudah dipanggil dan diberi hak jawab secara tertulis dalam sidang etik?
  • Apakah keputusan itu sudah dikuatkan oleh Pengurus Pusat / Pleno, atau hanya Dewan Kehormatan yang tanda tangan sendiri?
  • Apakah materi yang dihukum – yaitu usulan agar HPN diselenggarakan bergiliran antar konstituen Dewan Pers memang masuk kategori pelanggaran KEJ/KPW atau hanya perbedaan pendapat organisasi?

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar menegaskan SK itu menyebut HPN sebagai program strategis organisasi PWI, berdasarkan Peraturan Organisasi PWI No.113/2026, sehingga usulan kesetaraan dianggap upaya pengambilalihan kewenangan. Padahal secara historis HPN ditetapkan oleh Keppres No.5/1985 sebagai hari nasional pers, bukan milik eksklusif satu organisasi.

BACA JUGA :
Maraknya Berita Bohong, Dewan Pers Keluarkan Surat Seruan

Prinsip Kesetaraan

Polemik Hari Pers Nasional sebenarnya sudah berlangsung lama, khususnya mengenai tata kelola pelaksanaannya yang selama ini terkesan menjadi hak eksklusif PWI. Belakangan ini polemik itu mengeras, ketika ada usulan agar penanggung jawab penyelenggaraannya ditetapkan secara bergilir oleh konstituen Dewan Pers demi menegakkan kesetaraan hak setiap konstituen lembaga tersebut. Ketua Umum SMSI, Firdaus sebagai pengusul dan sekaligus pemohon agar penanggung jawab HPN 2027 dipercayakan kepada SMSI dijatuhi sanksi pemberhentian secara penuh sebagai Anggota PWI lantaran usulannya itu.

Berbicara soal kesetaraan itu, wartawan senior Maluku, Petrus Oratmangun menyampaikan pendapatnya.

“Dalam menjalankan tugas, pers memiliki satu Prinsip yakni prinsip kesetaraan dalam jurnalisme,”