Bondowoso, Siber Nusantara.co.id
Pada hari Rabu tanggal 09 April 2025, anggota Satreskoba mendapat informasi bahwa diduga terjadi peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Kab. Bondowoso.
Setelah dilakukan penyeledikan kemudian pada hari Jum’at tanggal 11 April 2025 sekira pukul 00.05 Wib di jalan Ds. Pengarang Kec. Jambesari darus sholah Kab. Bondowoso, anggota Satreskoba telah mengamankan dua orang mengaku bernama ML (Inisial red) dan AF karena diketahui bermufakat atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika dengan cara membeli / kulak narkotika jenis sabu kepada YG (Dalam lidik) alamat Jember sebanyak 2 paket dengan harga Rp. 1.100.000.- (satu juta seratus ribu rupiah) kemudian dijual lagi di wilayah Bondowoso.
Kasat Resnarkoba Iptu Nurudin,.SH saat dikonfirmasi menyampaikan setelah mengantar 1 paket sabu kepada pembeli kemudian akan mengantarkan lagi kepada pembeli yang lain di jalan dihentikan dan diamankan petugas.
“Saat kami geledah pada penguasaan kedua pelaku berhasil diamankan beberapa barang yang ada kaitan langsung dengan perkara tersebut diantaranya 1 paket Narkotika Jenis Sabu”Jelasnya.
Masih kata Nurudin”Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut”Sambungnya.
Nurudin menyampaikan bahwa Dalam proses penangkapannya dilakukan di jalan Ds. Pengarang Kec. Jambesari darussholah Kab. Bondowoso
Barang bukti Diamankan dari ML (Pelaku 1),1 (satu) buah potongan sedotan berisi 1 (satu) klip diduga sabu dengan berat kotor 0,41 gram,1 (satu) unit HP merk Xiomi Warna putih,1 (satu) unit HP merk Xiomi Warna hitam,1 (satu) buah korek api warna biru dan Diamankan dari AR (Pelaku 2) 1 (satu) Unit HP merk Xiomi Redmi Note 10 Pro warna putih,1(satu) unit Sepeda Motor merk Honda Revo Fit warna hitam Nopol : AG 2506A AZ Noka MH1JBK127RK054577.(Red)