Sat Resnarkoba Polres Bondowoso, Berhasil Mengamankan 2 Pemuda Lagi Asyik Nyabu

banner 468x60

Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Dalam memberantas Narkotika yang sangat meresahkan masyarakat, Polisi bertangguh jawab penuh untuk mengungkap pengedar maupun pemakai Narkotika semua golongan.

Seperti yang dilakukan oleh Sat Resnarkoba Polres Bondowoso telah berhasil mengamankan 2 Pemuda yang diduga mamakai Narkotika jenis Sabu.

Kedua pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti di tengah kebun Coklat Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso. Diketahui kedua pelaku atas nama Inisial SA (28) dan AD (26), kedua pelaku tersebut yang tak lain adalah tetangga, tepatnya Dusun Tamanan Timur Rt. 16 Rw. 03 Desa Tamanan Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso.

BACA JUGA :
Anggota Satgas TMMD 116 Bondowoso Bantu tukang Kayu Agar Sasaran Cepat Selesai

Seperti yang di terangkan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menjelaskan, “Tepatnya Pada hari Senin, tanggal 31 Oktober 2022, sekitar jam 15.00 Wib anggota Sat Resnarkoba polres Bondowos telah mengamankan seseorang mengaku bernama SA bersama temannya AD saat mereka berdua menggunakan Narkotika Gol jenis sabu di rumah kosong yang ada di tengah kebun coklat yang terletak di Desa Kalianyar Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,”terangnya.

BACA JUGA :
Dihari Bhakti Dokter Indonesia, Puluhan Anggota Kodim 0822 Bondowoso Donor Darah

“Keduanya diketahui menyalahgunakan narkotika jenis sabu dengan cara menghisap dari alat bong yang terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya dilubangani sebanyak dua titik kemudian diberi sedotan plastik dan disambung dengan pipet kaca, selanjutnya dibakar menggunakan korek api yang sudah dimodifikasi, dalam kejadian tersebut petugas /anggota berhasil mengamankan barang berupa 1 paket sabu berat kotor 0,28 gram, 2 plastik klip kecil dalam keadaan kosong, 1 alat bong dari botol plastik, 1 pipet kaca dan 1 korek api, yang mana barang – barang tersebut diakui oleh pelaku merupakan barang yang ada kaitan langsung dengan Penyalahgunaan Narkotika yg dilakukan oleh mereka, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut, “ungkap Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso.

BACA JUGA :
Tingkatkan Puanter, Kodim 0822 Gelar Evaluasi Organisasi Satkowil Tahun 2022

” Atas perbuatan kedua pelaku tersebut kami jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Subs pasal 127 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, “pungkas Kasat Resnarkoba Bondowoso. (hms/jas)