PPDI Bondowoso dan Praja Sragen Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa

banner 468x60

Bondowoso, Siber Nusantara.co id

Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur dan Praja Sragen Jawa Tengah menanggapi gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah.

Gugatan tersebut terkait uji materil Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 78/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Senin kemarin (29/7/24).

Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah, dalam petitum permohonannya ke MK menyatakan bahwa Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi “a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun atau telah berakhirnya masa jabatan kepala desa terkait.

BACA JUGA :
PPDI Bondowoso dan Praja Sragen Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa

Menanggapi hal tersebut PPDI Bondowoso menyatakan bahwa pihaknya menghargai upaya mahasiswa dalam mengajukan uji materiil ke MK sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.

“Gugatan masa jabatan atau batas usia perangkat desa yang digugat mahasiswa itu sah sah saja. Keputusan finalnya biarkan MK yang memutuskan,” ucap Achmad Washil pada media ini melalui WhatsAppnya. Selasa (30/7/24).

BACA JUGA :
DPD PPDI Bondowoso Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa

Perihal pemohon mengatakan merasa dirugikan karena tidak bisa ikut andil dalam membangun masyarakat di desa, menurut hemat saya mengabdi di desa tidak harus menjadi perangkat desa.

“Untuk ikut andil membangun desa, tidak harus menjadi perangkat desa, bisa menyalurkan bakat atau keahliannya kepada masyarakat desa serta bekerjasama dengan pemerintah desa agar membangun desa lebih baik lagi,” jelas PPDI Bondowoso.

“Kami mendukung setiap langkah yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa di Indonesia,” imbuh Achmad Washil.

Ketua Praja Sragen Jawa Tengah, Sumanto menjelaskan pemahaman tentang uji materi yang bertentangan dengan pasal 1, pasal 28 C,D,H,I bahwa pasal 53 sepanjang dimaknai berusia genap 60 tahun.

“Ini sudah menunjukkan bahwa batasan jabatan perangkat desa sampai atau genap berusia 60 tahun, tidak bertentangan dengan konsitusi baik pasal 1, 28 C,D,H dan 28 I ayat 2,” ucapnya melalui WhatsAppnya.

BACA JUGA :
PPDI Bondowoso dan Praja Sragen Tanggapi Gugatan Mahasiswa Terkait Masa Jabatan Perangkat Desa

Sumanto juga menyampaikan bahwa usia 60 tahun itu dalam kajian ilmiah sebagaimana data Badan Pusat Statistik, bahwa usia produktif sampai batas 65 tahun dan usia pensiun jabatan profesi juga sampai usia 65 tahun.

“Artinya semua hak setiap orang sama, dengan demikian pasal 35 tidak bertentangan dengan UUD 1945. Pada prinsipnya, kami selalu berusaha untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan yang ada, dan jika memang ada perubahan, kami siap untuk menyesuaikan dan akan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Sumanto.