Bondowoso, Siber Nusantara.co.id
Penjabat (Pj) Bupati Bondowoso, Drs Bambang Soekwanto MM, resmi mengundurkan diri dari jabatannya, tertanggal 1 Juli 2024. Langkah ini diambilnya sebagai persiapan untuk maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bupati Bondowoso mendatang.
Pengunduran diri Pj Bupati Bondowoso mengikuti keputusan Mendagri
dituangkan di surat edaran Nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.
yang mewajibkan para penjabat bupati yang hendak maju dalam Pilkada 2024 harus mengundurkan diri sebelum 40 hari masa pendaftaran bakal calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
“Saya berharap keputusan ini dapat memberikan dampak positif dan membantu menjaga proses demokrasi yang jujur dan adil,” Jelas Bambang kepada SMSI Bondowoso.
Rabu (3/7/24).
Menurutnya, langkah tersebut diambil karena didorong oleh beberapa Parpol dan dawuh kyai agara dirinya maju sebagai calon Bupati Bondowoso 2024.
Diketahui, Parpol yang mendorong dan mengusung Bambang maju Pilbup yakni Demokrat, Gerindra dan PKS.
“Bismillah, ini sebagai bentuk meneruskan perjuangan untuk memajukan kabupaten Bondowoso tercinta ini,” Tambahnya.
Tahapan Pilkada yang diumumkan KPU, pendaftaran pasangan calon dimulai tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024.
Diketahui bahwa, Bambang Soekwanto sejak dilantik menjadi Pj Bupati Bondowoso oleh
Gubernur Jawa Timur pada 24 September 2023.
Bambang Soekwanto
Selama masa jabatannya, telah melakukan berbagai terobosan dan program pembangunan yang signifikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.