Bondowoso, KLIKTODAY.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polres Bondowoso, Kamis (18/8/2022) berhasil membubarkan arena balap merpati yang diindikasi ada praktek perjudian di area persawahan Dusun Lunyu Desa/Kecamatan Botolinggo Bondowoso, bahkan dalam penindakan ini, 1 warga yang menjadi pengepul praktek perjudian berhasil diamankan dan dibawa ke Mapolres Bondowoso
Tersangka yang diketahui bernama Didik Pramana (32) warga Desa Botolinggo Rt.36 Rw.12 Kec. Botolinggo Bondowoso, tidak berkutik saat polisi menemukan bukti dirinya sebagai pengepul dalam praktek perjudian yang ada di arena balap merpati.
“Pelaku kami amankan, karena pelaku merupakan pengepul uang dari para petaruh di arena balap merpati, meski pelaku sendiri tidak ikut dalam balap merpati, namun pelaku memanfaatkan arena balap merpati sebagai sarana taruhan alias judi,” ujar Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP. Agus Purnomo.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar Rp. 150 ribu, 1 unit handphone sebagai sarana pelaku dalam mengumpulkan data para petaruh, 1 kurungan merpati dan 4 ekor burung merpati.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian, ancamannya maksimal 10 tahun penjara,” pungkas Kasatreskrim. (Red)