Pemdes Botolinggo Gelar Musdes Insidental Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 299.28754; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Menindak Lanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025.

Pemerintah Desa Botolinggo menggelar Musyawarah Desa (Musdes) Insidental dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih, Selasa (20/5/25).

Musdes yang dilaksanakan di Balai Desa Botolinggo dihadiri oleh Tim Kabupaten Bondowoso terdiri dari DPMD, TAPM, Diskoperindag, Forkopimcam Botolinggo, Pendamping Kecamatan, PLD, Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, serta unsur kelembagaan desa lainnya.

BACA JUGA :
Kasdim 0822 Hadiri Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Bondowoso

Kepala Desa Botolinggo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Koperasi Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi masyarakat desa.

“Merujuk pada Inpres nomor 9 tahun 2025, Inpres ini menekankan pada peran koperasi dalam membangun ekonomi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan,” ujar Abdus Salam.

“Terkait dengan pembahasan mulai susunan pengurus, nama kopdes, permodalan, jenis usaha dan pengawasan, nanti akan dijelaskan secara detail oleh tim dari Kabupaten,” imbuhnya.

Kabupaten Bondowoso menunjuk 20 Desa untuk dijadikan Desa Percontohan Pembentukan Kopdes Merah Putih, salah satunya Desa Botolinggo, ucap Abdus Salam.

BACA JUGA :
Perum Perhutani Bondowoso Gelar Diskusi dan Klarifikasi Terkait Lahan Yang Disengketakan Masyarakat

TAPM Tim Kabupaten Bondowoso selaku
narasumber menjelaskan beberapa item pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa diantaranya :

-Pembahasan nama koperasi;
-Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
-Pembahasan bentuk koperasi;
-Pembahasan wilayah keanggotaan;
-Pembahasan jangka waktu berdiri;
-Pembahasan usaha koperasi;
-Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
-Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
-Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
-Pembahasan anggaran dasar koperasi.

Pembentukan Koperasi Merah Putih menjadi langkah awal bagi Desa Botolinggo dalam menjawab tantangan membangun ekonomi desa, sejalan dengan amanat Inpres No. 9 Tahun 2025, jelas Andiono.

BACA JUGA :
Satgas TMMD 116 Bondowoso Dan Warga Rela Lembur Menyelesaikan Musholla

Pantauan media Musdes
juga menetapkan struktur kepengurusan dan pengawas, Koperasi Merah Putih Botolinggo masa Bhakti 2025 – 2030 Sebagai berikut :

Susunan Pengurus
Ketua : Wawan Setiono
Wakil Ketua Bidang Usaha : Mahadir Riskiawan
Wakil Ketua Bidang anggota : Wahib Saeni
Sekretaris : Anaris Putri Ayu
Bendahara : Linda Hosita

Susunan Pengawas :
Ketua : Abdus Salam
Anggota : Pathor Rosidi
Anggota : Anita Istiqomariyah