Berita  

Mantan Kadis BSBK Bondowoso Tersangka Korupsi

banner 468x60

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Kejaksaan Negeri Bondowoso tetapkan mantan Kadis BSBK aktif yang saat ini menjabat Kadis Koperindag sebagai tersangka, terkait kasus korupsi proyek tegal jati bata tahun anggaran 2022.

Kepala kejaksaan Negeri mengungkapkan, ditetapkannya Munandar sebagai tersangka terkait proyek Tegal jati bata tahun anggaran 2022.

“Proyek Rehabilitasi Jalan Bata Tegal Jati pada Dinas BSBK Kabupaten Bondowoso TA 2022” jelas Dzakiyul Fikri, SH, MH. Selasa (16/7/24).

Kajari menegaskan kasus korupsi pada dinas BSBK itu merugikan keuangan negara 2 Milliar lebih.

“Jumlah kerugian mencapai 2 Milliar lebih, dari jumlah anggaran yang dikerjakan oleh kontraktor sekitar 4 Millar lebih” tegasnya.

Kasi Pidsus kejaksaan Negeri Bondowoso menambahkan kasus korupsi yang dilakukan Munandar itu terdapat persekongkolan jahat hingga mengurangi spesifikasi pekerjaan.

“Persekongkolan jahat mengurangi spesifikasi pekerjaan dalam Kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,2 Milyar” tegas Dwi Hastaryo, SH.MH.

Tersangka yang ditetapkan oleh kejaksaan Negeri Bondowoso kasus korupsi jalan Tegal jati bata itu ada 3 orang tersangka yakni

  1. M selaku PA dan/atau PPK
  2. ES selaku rekanan penyedia barang/jasa
  3. RM selaku pengendali perusahaan rekanan & benefecial owner

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para tersangka telah Melanggar Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.