Fudaeli Ketua JaDi Bondowoso Tanggapi Pernyataan Bawaslu Terkait Perekrutan PKD

banner 468x60

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Menanggapi pernyataan Bawaslu Bondowoso melalui konfirmasi di salah satu media yang sedang ramai menjadi sorotan masyarakat, Fudaeli ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Kabupaten Bondowoso angkat bicara.
“Bagaimana mungkin seorang Komisioner Bawaslu memberikan pernyataan yang tidak sesuai aturan, sementara aturannya jelas dalam
KEPUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
NOMOR : 215/HK.01.01/K1/05/2024
TENTANG
PEDOMAN PELAKSANAAN PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
KELURAHAN/DESA UNTUK PEMILIHAN TAHUN 2024.
Pada Bagian IV huruf D poin 11). Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara
Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP),
Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

Sudah jelas petunjuk teknisnya, jika melihat pernyataan ketua Bawaslu dari beberapa media mengatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang tentang perekrutan PKD yang pernah mendapatkan sanksi kode etik
“yang tidak boleh itu Silon, tidak boleh menjadi anggota partai politik dalam struktural”

BACA JUGA :
Tiga Incumbent Tumbang, Ini 10 Besar Calon Komisioner KPU Bondowoso Periode 2024 - 2029

Perlu melakukan kajian ulang, Silon (sistem informasi pencalonan) yang memudahkan dalam proses data pencalonan, beda fungsi dengan Sipol ( Sistem informasi Partai politik) yang memuat data struktural keanggotaan partai politik.

Berkaitan dengan hal tersebut jika yang disebutkan yang tidak boleh adalah anggota partai politik, maka bagaimana dengan PKD terpilih desa Kalitapen kecamatan Tapen atas nama Y.E yang sudah jelas terdaftar dalam Sipol diloloskan?
Jika acuannya adalah karena partai politik yang mencantumkan nama tersebut sudah memberikan surat keterangan yang bersangkutan sudah tidak pernah menjadi, berarti dia pernah menjadi karena dalam surat tersebut tidak ada “kalimat sejak tanggal”
Sudah sangat jelas juga dipoin sebelumnya, poin 3). Tidak pernah menjadi anggota partai politik/telah mengundurkan
diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun
terakhir;

BACA JUGA :
Tiga Incumbent Tumbang, Ini 10 Besar Calon Komisioner KPU Bondowoso Periode 2024-2029.

Dari awal kami sudah mempertanyakan perihal mekanisme perekrutan badan adhoc tersebut, bagaimana akan menjadi pemilihan yang demokratis jika penyelenggaranya sendiri sudah dipenuhi ketidak taatan pada aturan aturan yang sudah ditetapkan, sementara asas penyelenggara berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 adalah profesionalisme.

Profesionalisme dalam penyelenggaraan mengharuskan setiap pihak yang terlibat, baik itu KPU, Bawaslu, maupun penyelenggara lokal, untuk bertindak secara profesional dan independen dalam menjalankan tugasnya.

Hal ini mencakup sikap dan perilaku yang sesuai dengan standar etika dan integritas, serta kemampuan teknis yang memadai dalam mengelola seluruh proses tahapan, seperti perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan Pemilihan.

Dalam konteks profesionalisme, penyelenggara diharapkan dapat menjaga netralitas, tidak memihak kepada pihak manapun, serta menegakkan keadilan dan transparansi dalam setiap keputusan dan tindakan yang diambil. Mereka juga diwajibkan untuk mengedepankan kepentingan publik di atas kepentingan individu atau kelompok tertentu. Dengan demikian, profesionalisme diharapkan dapat menjamin keberlangsungan proses demokrasi dan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilihan.

BACA JUGA :
JaDi Ingatkan Timsel Calon Anggota KPU Jatim Dua, Selektif dan Cermat

Juga sudah menjadi kewajiban berpegangan teguh pada Asas berkepastian hukum yang memastikan bahwa setiap tindakan atau keputusan yang diambil oleh penyelenggara Pemilu didasarkan pada landasan hukum yang kuat dan jelas. Ini penting untuk menjaga keadilan, keberlangsungan proses pemilihan, serta mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan atau diskriminasi.

Dengan adanya berkepastian hukum, diharapkan proses penyelenggaraan Pemilu dapat berjalan dengan transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan prinsip demokrasi. Melalui pemenuhan asas berkepastian hukum, diharapkan Pemilu dapat memberikan hasil yang sah dan dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat.