JaDi Bondowoso minta KPU membimtek KPPS secara profesional

banner 468x60

Bondowoso, Sibernusantara.co.id

Presidium Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) Bondowoso, Fudaeli mengingatkan jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bondowoso agar memberikan bimtek dan pemahaman Undang-undang maupun PKPU, secara professional dan serius kepada jajaran dibawahnya terlebih Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pertajam pemahaman dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024.

Hal tersebut disampaikan Fudaeli, karena pada pemilu kali ini KPPS diwajibkan menggunakan Aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (SIREKAP) dimasing-masing TPS sebagai sarana teknologi Hitung Cepat yang sudah diatur dalam undang-undang. Mengingat Aplikasi tersebut sampai saat ini belum juga dapat di akses sebagai semedia simulasi dalam bimtek PPK serta jajaran kebawah.

BACA JUGA :
JaDi Ingatkan Timsel Calon Anggota KPU Jatim Dua, Selektif dan Cermat

‘’Agar dapat memperdalam pemahaman dalam penggunaan Aplikasi SiRekap, hendaknya KPU terutama Divisi Teknis Penyelenggara yang membidangi hal tersebut memberikan bimtek secara berjenjang sampai kepada tingkatan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara(KPPS) agar pada saat penggunaan Aplikasi tersebut lebih cermat. Mengingat KPPS merupakan ujung tombak KPU saat Pemilu nanti,’’ tutur Fudaeli.

KPU Kabupaten Bondowoso menggelar sosialisasi PKPU dan Bimtek Pemungutan dan penghitungan suara kepada PPK dan PPS pada tanggal 12 s/d 16 Januari 2024 : Fudaeli-

BACA JUGA :
Sosialisasi Pemilu 2024 Di Klabang, Ketua KPU "Buruh Karyawan Berhak Memilih dan Sukseskan Pemilu"

Fudaeli selaku Ketua Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDi) Bondowoso sebagai Pemantau Pemilu Jawa Timur yang mencakup wilayah Pemantauan Kabupaten Bondowoso, Jember dan Situbondo dalam pemilu, mengungkapkan, sudah menyerahkan nama-nama Anggotanya kepada Bawaslu Bondowoso untuk melakukan pemantauan di 23 Kecamatan dengan jumlah 23 personil. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk kesertaan dalam mensukseskan Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024 mendatang secara baik dan benar karena kerumitan tehnis Pemilu bertambah dengan adanya Sirekap.

BACA JUGA :
Fudaeli Ketua JaDi Bondowoso Tanggapi Pernyataan Bawaslu Terkait Perekrutan PKD

Selain itu ia juga mengingatkan hendaknya KPU dan Bawaslu Kabupaten memiliki persepsi yang sama dalam menyikapi sebuah aturan.

Sehingga pemahaman ujung tombak Bawaslu yakni Pengawas TPS dan ujung tombak KPU yakni KPPS memiliki persepsi yang sama dalam memahami sebuah aturan.

‘’Ini penting agar regulasi Pemilu dipahami selaras sama antar penyelenggara Pemilu di tingkat bawah, untuk menghindari salah paham saat pelaksanaannya,’’ tutur Fudaeli.