H.M. Nasim Khan DPR RIBersama KPPU Sosialisasikan PP Nomor 44 Tahun 2021

banner 468x60

Bondowoso, SIBERNUSANTARA.CO.ID

Dalam rangka sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan dan larangan praktek monopoli juga persaingan usaha tidak sehat, DPR RI H.M. Nasim Khan Komisi VI bersama KPPU Gandeng masyarakat sekitar.

Acara tersebut di adakan di Caffe Penambangan Desa Curahdami Kabupaten Bondowoso Jawa Timur. Minggu (17/12/2023)

Adapun acara yang di awali oleh DPR RI H.M. Nasim khan dengan membacakan Bismillah di lanjud dengan pembacaan Sholawat Nariyah

Acara ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai kalangan, termasuk pelaku usaha, akademisi, dan media. Peserta aktif bertanya mengenai berbagai hal terkait peraturan merger dan akuisisi

BACA JUGA :
Pemuda hari ini pemimpin masa depan, Nasim Khan Reses Bersholawat bersama Genz Bondowoso

Dan diadakan untuk memberikan informasi-informasi terbaru kepada para pelaku usaha khususnya dalam kegiatan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dan atau aset.

Terlebih lagi terdapat beberapa peraturan yang diubah, untuk itu sosialisasi ini sangat penting untuk diikuti bagi para pelaku usaha.

H.M. Nasim khan DPR RI Komisi VI menyampaikan bahwa acara ini merupakan salah satu upaya KPPU untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi terbaru.

BACA JUGA :
Serap Aspirasi di Bondowoso, H.M Nasim Khan Paparkan Penguatan Kewenangan MPR

“KPPU terus berupaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, khususnya pelaku usaha, mengenai peraturan merger dan akuisisi. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami perubahan-perubahan yang ada dalam peraturan terbaru,” kata Anggota DPR RI F-PKB Komisi VI. yang asli kelahiran asem bagus

Ia juga menjelaskan secara detail mengenai isi dan perubahan yang ada dalam Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2023.

BACA JUGA :
Nasim Khan bersama KPPU Sosialisasikan PP Nomor 44 Tahun 2021 di Bondowoso

Salah satu perubahan yang cukup mendasar dalam peraturan tersebut adalah sistem penyampaian notifikasi yang disediakan oleh KPPU secara elektronik yang dapat diakses melalui laman notifikasi.kppu.go.id.

Selain itu, Ia juga memaparkan secara langsung bagaimana alur tata cara penilaian atas notifikasi Merger dan Akuisisi,

Harapannya kepada peserta sosialisasi yang dihadiri oleh semua undangan, Baik umkm dan para undangan lainya mendapatkan pencerahan akan pentingnya peranan KPPU dalam pengawasan persaingan usaha dan kemitraan yang sehat”,pungkas Bang Nasim.