Berita  

Kasus Alsintan, Oknum ASN Bondowoso ditahan Kejaksaan

banner 468x60

Bondowoso, SIBERNUSANTARA.CO.ID

Kejaksaan Negeri Bondowoso serius menangani kasus bantuan alat mesin pertanian (alsintan) hal itu dibuktikan dengan penetapkan tersangka baru yakni BPL yang merupakan oknum ASN.

Bahkan, Kejari melakukan penahanan terhadap tersangka yang pernah bertugas di Dinas Pertanian setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro menerangkan, setelah jaksa penyidik menerima P21 dari jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan bahwa berkas perkara lengkap. Sehingga jaksa penyidik menyerahkan atau melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU.

BACA JUGA :
Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Bondowoso Sambut Kunjungan Danrem 083/Bdj

” Setelah jaksa penutup umum menerima pelimpahan perkara dari jaksa penyidik, jaksa penutup umum melakukan penahanan kepada PBL, untuk selanjutnya dibuat surat dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Surabaya, ” katanya, Rabu (27/9/2023).

BACA JUGA :
Menyambut HUT RI Ke-77, Merupakan Bentuk Kepedulian Babinsa 0822/11 Ajak Masyarakat Karya Bhakti

Ia mengemukakan, bantuan traktor yang di desa Cindogo seharusnya diserahkan kepada kelompok tani (Poktan). Namun setelah dilakukan penandatanganan, bantuan traktor tidak diserahkan.

” Yang seharusnya menerima hanya disuruh tanda tangan saja,” Lanjutnya Disampaikan ke SMSI Bondowoso.

Dari pengakuan tersangka, traktor dialihkan ke tempat lain. Padahal, seharusnya traktor senilai 300 juta lebih tersebut diterima oleh kelompok tani Remang Jaya 2.

BACA JUGA :
Babinsa Koramil 0822/01 Lakukan Pendampingan Dinas Peternakan Vaksinasi Hewan Ternak

” Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa disewakan, tapi yang jelas harusnya diterima kelompok tani Remang Jaya 2, tapi dialihkan ke pihak lain, ” imbuhnya.

Atas perbuatannya, tersangka dituntut Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.