Perhutani Bondowoso, PHW V Jember dan CDK Jember Sinergi Evaluasi Pengelolaan Hutan

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso bersama Perencanaan Hutan Wilayah (PHW) V Jember dan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Jember melaksanakan closing meeting Rencana Teknik Tahunan (RTT) serta Monitoring dan Evaluasi (Monev) Semester I Tahun 2026. Kegiatan tersebut menjadi forum konsolidasi untuk memperkuat koordinasi, pengawasan, evaluasi kinerja, serta efektivitas pengelolaan sumber daya hutan secara terukur dan berkelanjutan.
Selasa (29/9/26).

Kegiatan berlangsung di Kantor Perhutani KPH Bondowoso dan dihadiri Administratur Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir beserta jajaran manajemen dan para Asisten Perhutani (Asper), Kepala PHW V Jember Judiono, Kepala CDK Wilayah Jember Sumantri Radiansyah, S.Hut., M.Si., beserta tim Monev. Forum tersebut membahas hasil monitoring lapangan, capaian pelaksanaan program, kesesuaian realisasi dengan rencana teknik tahunan, serta berbagai aspek yang memerlukan penguatan dan tindak lanjut.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Upacara Peringatan Harkitnas Ke-115 Tahun 2023

Administratur Perhutani KPH Bondowoso Misbakhul Munir menyampaikan bahwa closing meeting merupakan bagian penting dari siklus manajemen kehutanan karena hasil evaluasi tidak hanya menjadi instrumen pengendalian, tetapi juga menjadi dasar penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pada periode berikutnya.

“Evaluasi harus mampu memberikan gambaran objektif mengenai capaian, deviasi, serta faktor-faktor yang memengaruhi pelaksanaan RTT. Hasil tersebut selanjutnya menjadi bahan koreksi dan penyempurnaan agar pengelolaan hutan semakin efektif, akuntabel, berbasis data, serta tetap berorientasi pada keberlanjutan fungsi ekologis, sosial, dan ekonomi,” ujar Misbakhul.

Menurutnya, pengelolaan hutan membutuhkan konsistensi antara perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi. Karena itu, setiap temuan Monev perlu diterjemahkan menjadi langkah tindak lanjut yang konkret, baik dalam aspek teknis kehutanan, perlindungan dan pengamanan hutan, tanaman, produksi hasil hutan, maupun pemberdayaan masyarakat sekitar hutan.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Menggelar Kegiatan Pembinaan Antisipasi Bahaya Laten Komunis Dan Faham Radikal

Sementara itu, Kepala CDK Wilayah Jember Sumantri Radiansyah,. menjelaskan bahwa keberadaan Dinas Kehutanan memiliki fungsi dan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kehutanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Koordinasi lintas institusi menjadi penting untuk memastikan pelaksanaan pengelolaan kehutanan berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria yang berlaku.

“Sinergi antara pengelola hutan dengan pemerintah melalui perangkat teknis kehutanan diperlukan untuk membangun keselarasan dalam pengawasan, pembinaan, serta pengendalian kegiatan kehutanan. Monev menjadi sarana untuk melihat pelaksanaan kegiatan secara objektif sekaligus memastikan aspek teknis dan tata kelolanya berjalan sesuai ketentuan,” jelas Sumantri.

Di tempat yang sama, Kepala PHW V Jember Judiono menegaskan bahwa perencanaan merupakan instrumen fundamental dalam memastikan pengelolaan hutan berjalan sistematis, terukur, dan memiliki arah yang jelas. RTT tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan teknis, tetapi juga menjadi acuan dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan serta mengukur tingkat pencapaian kinerja.

BACA JUGA :
Sambut HUT Bhayangkara Ke-78, Polsek Maesan Gotong Royong Bersihkan Gereja

“Perencanaan harus dibangun berdasarkan data dan kondisi aktual di lapangan. Karena itu, hasil Monev memiliki nilai strategis untuk memberikan umpan balik terhadap perencanaan, sehingga terdapat kesinambungan antara rencana, realisasi, evaluasi, dan perbaikan. Dengan tata kelola yang konsisten, pengelolaan hutan dapat berjalan lebih efektif dan responsif terhadap dinamika lapangan,” ungkap Judiono.

Melalui sinergi Perhutani KPH Bondowoso, PHW V Jember, dan CDK Wilayah Jember, pelaksanaan RTT dan hasil Monev diharapkan mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola kehutanan yang adaptif, transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sekaligus mendukung optimalisasi fungsi hutan bagi kelestarian lingkungan dan peningkatan manfaat bagi masyarakat.