BONDOWOSO, Siber Nusantara. Co. Id
Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melaksanakan kunjungan kerja dan silaturahmi kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bondowoso yang baru, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., sekaligus memperkenalkan jajaran manajemen Perhutani KPH Bondowoso. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso pada Kamis (21/05/2026) tersebut juga membahas sinergitas penertiban kawasan hutan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Kegiatan silaturahmi ini merupakan bagian dari penguatan koordinasi kelembagaan antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri dalam rangka mendukung penegakan hukum, perlindungan aset negara, serta optimalisasi pengelolaan kawasan hutan negara secara tertib, legal, dan berkelanjutan.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, menyampaikan bahwa sinergi dengan aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bondowoso, memiliki peran strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas Perhutani, terutama dalam menjaga dan mengamankan kawasan hutan negara dari berbagai bentuk pelanggaran hukum kehutanan.
“Perhutani KPH Bondowoso berkomitmen melaksanakan pengelolaan hutan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui koordinasi dan sinergi bersama Kejaksaan Negeri Bondowoso, kami berharap upaya perlindungan aset negara berupa kawasan hutan dapat berjalan optimal, termasuk dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa implementasi kebijakan penertiban kawasan hutan memerlukan dukungan lintas sektor guna menciptakan kepastian hukum, menjaga fungsi ekologis kawasan hutan, serta memberikan perlindungan terhadap hak negara atas penguasaan kawasan hutan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi jajaran Perhutani KPH Bondowoso sebagai bentuk penguatan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas negara.
“Kejaksaan Negeri Bondowoso pada prinsipnya siap mendukung langkah-langkah Perhutani dalam menjaga, mengamankan, dan menertibkan kawasan hutan negara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penertiban kawasan hutan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai perizinan, fungsi kawasan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Kejaksaan melalui fungsi perdata dan tata usaha negara maupun dukungan penegakan hukum lainnya siap bersinergi dalam memberikan pendampingan hukum, bantuan hukum, serta tindakan hukum lain guna mendukung perlindungan aset negara dan menjaga keberlanjutan kawasan hutan.
Kegiatan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban serta diharapkan semakin memperkuat hubungan kelembagaan antara Perhutani KPH Bondowoso dengan Kejaksaan Negeri Bondowoso dalam mendukung pengelolaan hutan yang lestari, tertib hukum, dan berorientasi pada kepentingan negara serta masyarakat. (Komp-PHT/Bdw/Mam)







