Urgensi Pembentukan Regulasi Khusus Cyberwar di Indonesia

Oleh : Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H.
(Advokat / Pakar Hukum IT)

Bomdowoso, Siber Nusantara.co.id

Perkembangan teknologi informasi telah mengubah pola ancaman terhadap kedaulatan suatu negara. Jika pada masa lalu ancaman identik dengan agresi militer konvensional, maka pada era digital ancaman tersebut berevolusi menjadi serangan siber (cyber attack) yang dapat melumpuhkan sistem pemerintahan, perbankan, pertahanan negara, hingga infrastruktur vital nasional tanpa harus mengerahkan pasukan bersenjata. Dalam konteks inilah istilah cyberwar atau perang siber menjadi salah satu isu strategis dalam hukum nasional maupun hukum internasional.

Indonesia sebagai negara dengan tingkat penetrasi internet yang tinggi menghadapi risiko besar terhadap ancaman perang siber. Serangan terhadap pusat data nasional, kebocoran data pribadi masyarakat, peretasan sistem pemerintahan, hingga infiltrasi terhadap sektor strategis menunjukkan bahwa ancaman siber bukan lagi sekadar kejahatan digital biasa, melainkan telah berkembang menjadi ancaman terhadap kedaulatan negara.

Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki beberapa regulasi yang berkaitan dengan ruang digital, di antaranya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Akan tetapi, regulasi-regulasi tersebut belum secara spesifik mengatur konsep cyberwar, baik mengenai definisi, klasifikasi ancaman, mekanisme pertahanan, otoritas penanganan, maupun pertanggungjawaban hukum terhadap aktor perang siber.
Kekosongan norma tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum (legal uncertainty) dalam menghadapi eskalasi ancaman digital global. Dalam perspektif hukum, suatu negara harus memiliki dasar yuridis yang jelas untuk menentukan kapan suatu serangan siber dikategorikan sebagai tindak pidana biasa, spionase digital, sabotase elektronik, atau bahkan tindakan perang (act of war). Tanpa adanya regulasi khusus, penanganan ancaman siber akan cenderung parsial dan reaktif.

BACA JUGA :
Perkuat Pelayanan Publik dan Transformasi Polri PRESISI, Kapolres Bondowoso Kukuhkan Perwira Samapta

Landasan yuridis mengenai urgensi pembentukan regulasi cyberwar sebenarnya dapat ditelusuri dalam beberapa norma konstitusional. Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Selanjutnya, Pasal 30 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, serta rakyat sebagai kekuatan pendukung. Dalam konteks modern, konsep pertahanan negara tidak lagi terbatas pada ancaman fisik, tetapi juga mencakup ancaman digital dan siber.

BACA JUGA :
Pasukan BKO Siap Laksanakan TMMD Ke-116 Bondowoso

Selain itu, Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan perlindungan atas rasa aman dan perlindungan diri pribadi, termasuk perlindungan terhadap data dan sistem elektronik masyarakat. Dengan demikian, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk menghadirkan sistem hukum yang mampu melindungi masyarakat dari ancaman perang siber.

Dalam perspektif hukum internasional, pengaturan mengenai cyberwarfare juga mulai berkembang melalui konsep Tallinn Manual on the International Law Applicable to Cyber Warfare yang disusun oleh para ahli hukum internasional NATO Cooperative Cyber Defence Centre of Excellence. Meskipun tidak mengikat secara formal, dokumen tersebut menjadi rujukan penting dalam menentukan parameter hukum internasional terkait perang siber, termasuk prinsip kedaulatan negara, non-intervensi, dan penggunaan kekuatan dalam ruang siber.
Indonesia perlu membentuk regulasi khusus mengenai cyberwar setidaknya dengan beberapa substansi pokok. Pertama, definisi dan klasifikasi ancaman siber nasional. Kedua, pembentukan otoritas koordinatif pertahanan siber nasional yang memiliki kewenangan strategis dan operasional. Ketiga, pengaturan mengenai perlindungan infrastruktur informasi vital nasional. Keempat, mekanisme mitigasi dan respons darurat siber. Kelima, ketentuan pidana dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku serangan siber yang mengancam kedaulatan negara. Pembentukan regulasi khusus cyberwar juga penting sebagai bentuk politik hukum nasional dalam menghadapi transformasi ancaman global.

BACA JUGA :
Perhutani Bondowoso dan Pemkab Lepas Ekspor Kopi Agroforestry ke Australia

Negara tidak boleh tertinggal dalam membangun sistem pertahanan digital yang kuat, sebab pada era modern peperangan tidak lagi selalu dilakukan dengan senjata, melainkan juga dengan data, algoritma, malware, dan infiltrasi sistem elektronik.
Apabila Indonesia tidak segera membentuk regulasi yang komprehensif mengenai cyberwar, maka potensi ancaman terhadap stabilitas nasional akan semakin besar. Serangan terhadap sistem keuangan, kelistrikan, komunikasi, hingga data pertahanan negara dapat berdampak pada lumpuhnya pelayanan publik dan terganggunya keamanan nasional.

Oleh karena itu, pembentukan regulasi khusus mengenai cyberwar bukan lagi sekadar kebutuhan akademik, melainkan merupakan urgensi konstitusional dan strategis demi menjaga kedaulatan digital Negara Kesatuan Republik Indonesia di tengah dinamika perang modern berbasis teknologi informasi.

Sws