Bondowoso, Sibernusantara.co.id
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, Pemerintah Kabupaten Bondowoso melalui Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kejaksaan Negeri serta DPRD Bondowoso melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pembinaan Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan Desa Tahun 2025.
Kegiatan tersebut digelar di Pendopo Kecamatan Botolinggo dengan melibatkan Camat, kepala desa dan operator dari lima Kecamatan yaitu, Cermee, Prajekan, Botolinggo, Klabang dan Tapen. Rabu (12/11/25).
Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa penyelenggaraan administrasi pemerintahan desa dalam mengelola Dana Desa (DD) dapat
berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku serta mendorong peningkatan kapasitas aparatur desa.
Kepala Inspektorat Bondowoso, melalui Irban 3
dalam sambutannya menegaskan bahwa kegiatan ini bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai langkah pembinaan Administrasi dalam mengelola Dana Desa.
“Kami ingin desa semakin tertib dalam administrasi, transparan dalam pengelolaan keuangan, dan akuntabel dalam pelaporan.
Pembangunan fisik yang bersumber dari Dana Desa dapat dikelola dengan baik dan Pembuatan SPJnya yang baik pula,” ujar Eko Satrio.
“Pengawasan Dana Desa juga dilaksanakan oleh masyarakat yang kemudian di unggah ke Media Sosial (Medsos). Kejadian hari ini,
bisa diketahui hari ini juga.
Kami berharap kepada semua Pemdes melaksanakan semua kegiatan fisik sesuai dengan anggaran dan Inspektorat tetap melaksanakan pemeriksaan fisik dan Administrasi SPJ tiap desa,” imbuhnya.
Ini bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, tertib administrasi, transparan dan berintegritas,” ujar Eko Satrio.
Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso menambahkan pentingnya transparansi dan administrasi dalam mengelola Dana Desa. Perencanaan yang baik akan menghasilkan kegiatan yang baik, sebelum melaksanakan kegiatan setidaknya koordinasi dengan pihak yang ahli, baik Inspektorat, DPMD maupun Kejaksaan.
“Semuanya harus jelas, Perencanaannya seperti apa, Baik kegiatan fisik maupun pemberdayaan.
Semua penggunaan Dana Desa ada pertanggungjawaban, SPJ dan bukti pendukung berupa foto dilampirkan.
Kami juga memantau dari Aplikasi Jaga Desa, yang mana Aplikasi tersebut sudah Konek dengan Siskeudes,” jelas Adi Harsanto, SH. MH.

“Kejaksaan akan terus memberikan pemahaman
dan memberikan bimbingan agar Kepala Desa dan operator paham dan patuh terhadap aturan dalam mengelola Dana Desa,” jelas Kasi Intel.
DPMD Bondowoso menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi momentum penting dalam mengelola Dana Desa tahun 2025 dengan administrasi yang tertata, pelaksanaan program dapat berjalan lancar dan tepat sasaran.
“Administrasi yang baik akan berpengaruh langsung terhadap kinerja pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa,” katanya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemerintah desa di Kabupaten Bondowoso semakin profesional, tertib administrasi, serta mampu mengelola Dana Desa dengan baik, sesuai aturan, perundang-undangan, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.
Penulis : Suwaris







