SRAGEN – SIBERNUSANTARA.CO.ID
Dinamika proses pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak kembali memunculkan persoalan terkait penafsiran masa jabatan dan batas pencalonan kepala desa. Perbedaan pemahaman antara ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa dengan aturan pelaksanaannya dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Sumanto SH, Ketua Dewan Penasehat Praja Kabupaten Sragen sekaligus pemerhati kebijakan desa. Menurutnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan kejelasan hukum agar tidak menimbulkan polemik dalam proses tahapan Pilkades.
Sumanto menyoroti ketentuan mengenai kepala desa yang telah menjabat dua periode. Dalam UU Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 mengatur bahwa kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun dan dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan, baik secara berturut-turut maupun tidak berturut-turut.
Namun, persoalan muncul karena Pasal 118 sebagai ketentuan peralihan memberikan ruang bagi kepala desa yang telah menjabat dua periode sebelum UU tersebut berlaku untuk mencalonkan diri satu periode lagi. Ketentuan serupa juga berlaku bagi kepala desa yang sedang menjalani periode pertama atau kedua pada saat UU berlaku.
“Di beberapa kabupaten sudah mulai diterbitkan aturan terkait persyaratan pencalonan kepala desa. Salah satunya mengatur bahwa calon tidak pernah menjadi kepala desa selama dua periode. Di sinilah kemudian muncul pertanyaan, ketentuan mana yang menjadi dasar dalam proses seleksi calon,” ujar Sumanto.
Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan perbedaan penafsiran antara panitia pemilihan, pemerintah daerah dan masyarakat. Terlebih, para calon yang telah menjabat dua periode tentu dapat berpedoman pada ketentuan peralihan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024.
Di sisi lain, Sumanto menyebut terdapat pandangan masyarakat yang menghendaki agar ketentuan pembatasan dua periode diterapkan secara konsisten. Sebab, secara normatif Pasal 39 menetapkan masa jabatan delapan tahun dengan batas maksimal dua periode, sehingga secara keseluruhan masa jabatan dapat mencapai 16 tahun.
“Kalau ketentuan peralihan dimaknai secara berbeda, dapat muncul persoalan ketika seseorang sebelumnya menjalani masa jabatan enam tahun, kemudian memperoleh masa jabatan delapan tahun dan masih dapat mencalonkan diri kembali selama delapan tahun,” jelasnya.
Karena itu, Sumanto menilai perlu ada kepastian hukum mengenai hubungan antara Pasal 39 dan Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 dengan aturan pelaksanaannya.
“Untuk mencari titik terang agar persoalan ini tidak berlarut-larut, sudah selayaknya ketentuan Pasal 118 atau pasal peralihan UU Nomor 3 Tahun 2024 diuji di Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian, dapat diperoleh kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat maupun calon kepala desa,” pungkasnya.







