Mediasi Gagal, Sidang Sengketa Yayasan di PN Bondowoso Diwarnai Keberatan Tergugat I

Bondowoso – Siber Nusantara.co.id

Sidang perkara sengketa yayasan dengan Nomor 10/Pdt.G/2026/PN Bdw di Pengadilan Negeri Bondowoso memasuki tahapan litigasi setelah mediasi yang ditempuh para pihak dinyatakan gagal mencapai kesepakatan.

Persidangan yang digelar pada Rabu (24/6/2026) tersebut dihadiri para pihak dan kuasa hukumnya masing-masing. Tergugat I diwakili oleh kuasa hukumnya, Adv. Nurul Jamal Habaib, S.H., M.H., yang biasa disapa Lord Habaib, sedangkan Tergugat II yang berprofesi sebagai Notaris hadir melalui kuasa hukumnya. Sementara itu, pihak Turut Tergugat hadir melalui perwakilan Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Dalam persidangan, kuasa hukum Penggugat menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa gugatan yang telah didaftarkan tetap dipertahankan dan tidak mengalami perubahan. Oleh karena itu, Penggugat meminta agar surat gugatan dianggap telah dibacakan dan proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya melalui mekanisme e-Litigasi.

BACA JUGA :
Babinsa Dadapan bersama Warga Kompak Bersihkan Saluran Air

Namun jalannya persidangan diwarnai keberatan yang disampaikan oleh Advokat yang biasa disapa Lord Habaib tersebut. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian antara pihak yang dicantumkan dalam gugatan dengan pihak yang hadir mewakili Turut Tergugat di persidangan.

Dalam surat gugatan, Penggugat menarik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai Turut Tergugat. Akan tetapi, pihak yang hadir dan memberikan kuasa dalam persidangan adalah Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU).

Menurut Lord Habaib, persoalan tersebut bukan sekadar perbedaan penyebutan nama instansi, melainkan menyangkut ketepatan subjek hukum yang menjadi pihak dalam perkara.

“Kami menyampaikan keberatan karena yang dicantumkan dalam gugatan adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Sedangkan yang hadir dalam persidangan adalah Kementerian Hukum cq. Direktorat Jenderal AHU. Setelah adanya perubahan nomenklatur kementerian, menurut kami perlu diuji terlebih dahulu apakah pihak yang hadir saat ini merupakan pihak yang sama secara hukum dengan pihak yang disebutkan dalam gugatan,” ujarnya.

Advokat yang biasa disapa Lord Habaib itu menegaskan bahwa persoalan tersebut berpotensi menimbulkan error in persona, yaitu kekeliruan mengenai pihak yang digugat atau pihak yang ditarik dalam suatu perkara perdata.

Menurutnya, ketepatan identitas para pihak merupakan syarat fundamental dalam hukum acara perdata. Oleh sebab itu, apabila terdapat perbedaan antara pihak yang disebut dalam gugatan dengan pihak yang hadir dan memberikan kuasa, maka hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap pemeriksaan perkara.

Menanggapi keberatan tersebut, Majelis Hakim meminta agar argumentasi hukum yang disampaikan Tergugat I dituangkan secara lengkap dalam jawaban maupun eksepsi pada tahapan persidangan berikutnya.

Atas arahan Majelis Hakim tersebut, Lord Habaib menyatakan akan menguraikan keberatan dimaksud secara lebih rinci dalam jawaban dan eksepsi yang akan diajukan melalui sistem e-Litigasi.

Dengan tidak adanya perubahan gugatan dari pihak Penggugat, Majelis Hakim kemudian menetapkan bahwa proses persidangan selanjutnya akan dilaksanakan secara elektronik melalui e-Litigasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pada agenda penyampaian jawaban para tergugat melalui sistem persidangan elektronik Pengadilan Negeri Bondowoso.