Bondowoso, SiberNusantara.co.id
Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasim Khan, mengapresiasi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat (MGR), khususnya Minyakita.
Menurut Nasim, regulasi ini merupakan langkah penting dan telah lama diharapkan, bahkan sejalan dengan berbagai masukan Komisi VI DPR RI dalam rapat dengar pendapat bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Permendag ini sangat aspiratif dan menjawab persoalan yang selama ini kami soroti. Regulasi ini sesuai dengan hasil rapat dengar pendapat Komisi VI dengan Kemendag terutama terkait penguatan peran negara dalam menjamin distribusi dan harga Minyakita,” kata Nasim, Selasa (16/12/2025)
Nasim menilai, penguatan peran Perum Bulog dan ID Food dalam regulasi terbaru ini menjadi kunci untuk memaksimalkan keterlibatan BUMN dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga Minyakita di masyarakat.
“Dengan diperkuatnya peran Bulog dan ID Food, negara hadir lebih nyata. Ini penting agar distribusi Minyakita tidak lagi dikuasai oleh mata rantai panjang yang rawan penyelewengan,” tegasnya.
Ia menambahkan, regulasi baru ini juga harus dibarengi dengan pengawasan ketat dan tindakan tegas.
“Selama ini, kita melihat HET Minyakita hampir selalu berada di atas ketentuan. Harga di lapangan sering jauh dari HET Rp 15.700 per liter. Dengan aturan ini, tidak boleh lagi ada toleransi terhadap pelanggaran,” ujar Nasim.
Nasim juga menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap seluruh distributor Minyakita yang ada saat ini.
“Sudah saatnya seluruh distributor dievaluasi sesuai aturan yang berlaku. Minyakita adalah program pemerintah, bukan komoditas bebas yang bisa dipermainkan untuk kepentingan segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasim berharap fokus distribusi Minyakita ini benar-benar dijalankan agar rantai distribusi lebih pendek dan harga di tingkat konsumen dapat terkendali.
“Minyakita ini program pemerintah untuk rakyat kecil. Jangan sampai ada lagi penyelewengan, permainan harga, atau distribusi yang melenceng dari tujuan awal. Regulasi sudah ada, sekarang tinggal keberanian dalam pengawasan dan penindakan,” pungkas Nasim.







