Bondowoso, Sibernusantara.co.id
Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso berhasil mengamankan tiga orang terduga pencuri kayu jati hutan di wilayah RPH Bungatan, BKPH. Panarukan. Jum’at (19/9/25) siang.
Polhutmob KPH. Bondowoso bersama Asper Panarukan, KRPH Bungatan sedang melaksanakan patroli rutin di jalan raya Pantura Situbondo. Hasil patroli melakukan Pengejaran dan penghadangan pickup warna Silver nopol T 8075 AG yang bermuatan kayu jati olahan berbagai ukuran.
Petugas melakukan pengecekan namun sopir tidak bisa menunjukkan surat sahnya hasil hutan atau dokumen yang sah, tiga tersangka berikut BB dibawa dan diserahkan ke Polres Situbondo.
Administratur Perhutani KPH Bondowoso membenarkan kejadian penangkapan Pick Up dan tiga tersangka tindakan Illegal Loging yang ada di wilayah RPH. Bungatan.
Foto : Danru Polhutmob bersama Humas perhutani menunjukkan Barang Bukti Pickup dan Kayu Jati
Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan petak 34 Q, RPH Bungatan,
Selanjutnya Sopir beserta dua pekerja dan Barang Bukti Pick Up, Kayu Jati olahan 56 Lembar, kami amankan ke Mapolres Situbondo guna proses hukum lebih lanjut, jelas Misbakhul Munir melalui selulernya.
ADM Perhutani KPH Bondowoso juga menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari patroli rutin yang dilakukan Polhutmob. Petugas mencurigai kendaraan Pickup Grand Max, setelah dilakukan pengejaran dan pengecekan, tenyata benar pickup bermuatan kayu jati olahan dan sopir tidak bisa menunjukkan surat sahnya hasil hutan.
“Perhutani tidak akan mentolerir tindakan yang melawan hukum apalagi pencurian kayu, silahkan masyarakat memberikan informasi, kami akan tindak tegas meskipun ada sangkut pautnya dengan oknum petugas kami dilapangan” tegas Misbakhul Munir.
Penulis : Suwaris
Sumber : Kom-PHT/Bdo/mam.