Bareskrim Polri Tangkap 7 Tersangka Penyebar Konten Provokatif

Jakarta, Siber Nusantara.co.id

Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan ketegasan dalam menjaga stabilitas keamanan nasional dengan menangkap tujuh pelaku penyebar konten provokatif melalui media sosial yang berkaitan dengan aksi unjuk rasa pada 25 dan 28 Agustus 2025.

Langkah ini merupakan hasil dari patroli siber yang dilakukan oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sebanyak 592 akun dan konten provokatif telah diblokir bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital. Para pelaku dianggap menyebarkan ajakan yang dapat memicu tindakan melawan hukum, termasuk ajakan penjarahan, pembakaran, dan hasutan terhadap institusi negara. 3 September 2025

BACA JUGA :
Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Oplosan Gas Subsidi, Kerugian Negara Mencapai Rp16,8 M

Penegakan hukum ini menegaskan komitmen Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan mencegah penyebaran hoaks, disinformasi, serta ujaran kebencian yang mengancam keutuhan bangsa.

BACA JUGA :
Omzet Perdagangan Sianida Capai Rp 59 Miliar dibongkar Bareskrim Polri

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi penyebar kebencian dan provokator yang menggunakan media sosial sebagai alat untuk mengadu domba masyarakat,” tegas Dirtipidsiber Brigjen Pol Himawan Bayu Aji.

BACA JUGA :
Kemendag RI Apresiasi Polri, Perdagangan Ilegal Sianida di Jawa Timur Berhasil dibongkar

Langkah hukum ini sekaligus menjadi peringatan kepada publik untuk menggunakan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.