Dikukuhkan Bupati Bondowoso, Rendi Kembali Menjabat Kades Gayam Hingga 2027

Bondowoso, Sibernusantara.co.id

Setelah dikukuhkan oleh Bupati Bondowoso KH. Abdul Hamid Wahid, Rendi Sapta Setiawan, S.Kep kembali menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Gayam, Kecamatan Botolinggo, hingga tahun 2027 mendatang.

Pemerintah Kabupaten Bondowoso gerak cepat menindaklanjuti perpanjangan 2 tahun masa jabatan kepala desa (Kades) yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3/4179/SJ.

BACA JUGA :
Guna Memastikan Kebutuhan Warganya Tetap Berjalan Lancar, Babinsa Koramil 0822/15 Ijen Bondowoso Cek Sumber Air

Dengan aturan baru tersebut, masa jabatan Rendi Sapta Setiawan resmi diperpanjang dua tahun ke depan. Keputusan ini disambut positif baik oleh perangkat desa maupun masyarakat Gayam Kidul.

Dalam keterangannya, Rendi menyampaikan rasa syukur dan komitmennya untuk terus bekerja demi kepentingan masyarakat.

BACA JUGA :
Presiden Prabowo Resmikan PLTP di 15 Provinsi dari Bondowoso, Dandim 0822 Tegaskan Siap Kawal Ketahanan Energi Nasional

“Tambahan waktu dua tahun ini adalah amanah besar. Kami akan manfaatkan untuk menuntaskan program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta meningkatkan pelayanan publik,” ujarnya.

Dengan kepemimpinan yang berlanjut hingga 2027, Rendi menegaskan tekadnya untuk menjadikan Desa Gayam semakin maju, sejahtera, dan mandiri, pungkasnya.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Mengamankan Ibadah Umat Nasrani Dalam Peringatan Hari Kanaikan Isa Almasih

Masyarakat Desa Gayam menyambut Rendi di Balai Desa setempat, warga berharap perpanjangan jabatan ini dapat membawa keberlanjutan pembangunan dan memperkuat persatuan warga, khususnya Desa Gayam.

Penulis : Suwaris
Sumber : Liputan