Dapat Perpanjangan Hingga 2027, Bupati Bondowoso Kukuhkan Kembali 17 Kades

Bondowoso, Sibernusantara.co.id

Pemerintah Kabupaten Bondowoso resmi mengukuhkan dan mengangkat kembali 17 kepala desa yang masa jabatannya telah berakhir pada tahun 2023 hingga 2024.

Pengukuhan ini dilakukan sebagai bagian dari implementasi perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun, sebagaimana diamanatkan oleh regulasi terbaru. Dengan demikian, masa jabatan mereka diperpanjang hingga tahun 2027.

Pengukuhan dilaksanakan langsung oleh Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, camat, dan tokoh masyarakat.

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada para kepala desa atas dedikasi dan pengabdian mereka selama menjabat, serta berharap agar masa perpanjangan jabatan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.

BACA JUGA :
Multaqa Ulama Nasional I di Al-Ishlah : Ulama dan Umara Bersinergi Bangun Indonesia Berdaulat

“Perpanjangan ini bukan hanya formalitas, tapi amanah yang harus dijalankan dengan integritas, semangat membangun desa, dan komitmen untuk melayani masyarakat,” ujar Bupati Bondowoso Abd Hamid Wahid, Kamis (28/8/2025)

Adapun 17 kepala desa yang dikukuhkan kembali adalah sebagai berikut:

Desa Pecalongan – Kec. Sukosari
Desa Locare – Kec. Curahdami
Desa Jatisari – Kec. Wringin
Desa Kerang – Kec. Sukosari
Desa Mangli – Kec. Pujer
Desa Sukowono – Kec. Pujer
Desa Sumbersuko – Kec. Curahdami
Desa Sumber Kalong – Kec. Wonosari
Desa Mrawan – Kec. Tapen
Desa Cindogo – Kec. Tapen
Desa Banyuwulu – Kec. Wringin
Desa Ardisaeng – Kec. Pakem
Desa Patemon – Kec. Pakem
Desa Penang – Kec. Botolinggo
Desa Gayam – Kec. Botolinggo
Desa Gayam Lor – Kec. Botolinggo
Desa Tagal Pasir – Kec. Jambesari Darus Sholah

BACA JUGA :
Puncak Ramadhan, Bupati Bondowoso Hadiri Khotmil Qur'an dan Buka Bersama di Desa Klabang

Namun, dari total 20 desa yang seharusnya dikukuhkan, terdapat 3 kepala desa yang tidak dapat dikukuhkan kembali karena alasan khusus:

BACA JUGA :
Dikukuhkan Bupati, Mulyadi Kembali Menjabat Kades Gayam Lor Hingga 2027

Desa Penambangan – Kec. Curahdami Kepala desa mengundurkan diri saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Bondowoso.

Desa Tegalmijin – Kec. Grujugan
Kepala desa meninggal dunia sebelum pengukuhan.

Desa Poncogati – Kec. Curahdami
Kepala desa meninggal dunia pada Minggu, 17 Agustus 2025 karena sakit jantung.

Dengan pengukuhan ini, Pemerintah Kabupaten Bondowoso berharap roda pemerintahan desa tetap berjalan stabil dan pembangunan di desa terus berlanjut sesuai dengan visi pembangunan daerah.

Penulis : Suwaris
Sumber : Liputan