Berita  

NJH Himbau, Masyarakat Tidak Menyebar Video Korban Penusukan Anak di Bondowoso

Bondowoso, Sibernusantara.co.id

Masyarakat Diimbau Tidak Sebar Video Korban Penusukan Anak Dibawah Umur di Bondowoso, Ada Pelanggaran Pidana

Aktifis hukum Nurul Jamal Habaib mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan video maupun foto yang memperlihatkan korban di salah satu sekolah di Bondowoso yang belakangan beredar di media sosial.

Rekaman tersebut dinilai tidak hanya melanggar etika, tetapi juga berpotensi menambah trauma bagi keluarga korban dan dapat berdampak buruk terhadap kondisi psikologis anak lain yang melihatnya.

“Penyebaran konten kekerasan, apalagi melibatkan anak, jelas melanggar undang-undang. Masyarakat harus memahami bahwa menyebarkan berarti ikut serta dalam tindak pidana,” ujar Habaib yang juga Advokat ternama di Bondowoso.

BACA JUGA :
Rawat Gotong Royong Warga Melalui TMMD 116 Bondowoso

Menurutnya, pihak kepolisian telah mengambil langkah hukum terkait kasus penusukan tersebut. Identitas pelaku dan korban tidak boleh diekspos ke publik secara sembarangan karena menyangkut hak perlindungan anak.

Habaib juga menegaskan bahwa publikasi video anak korban kekerasan dapat memperburuk stigma sosial.

“Alih-alih membantu, penyebaran video justru memperpanjang penderitaan korban dan keluarganya. Yang seharusnya dilakukan adalah mendukung proses hukum serta memberikan ruang pemulihan bagi anak,” katanya.

BACA JUGA :
Kasdim 0822/Bondowoso Ikuti Apel Siaga Bencana

Sanksi Hukum

Pakar hukum pidana mengingatkan bahwa penyebaran video kekerasan terhadap anak dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta UU ITE. Pelaku penyebaran bisa dikenakan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda ratusan juta rupiah.

Seruan Bijak Bermedia Sosial

Masyarakat diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial dengan tidak mudah menyebarkan konten yang mengandung kekerasan.

Selain itu, Arik Kurniawan Ketua SMSI (Serikat Media Siber Indonesia) Kabupaten Bondowoso juga menyayangkan dengan beredarnya video korban penusukan di Bondowoso.

BACA JUGA :
Nasim Khan Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Kabupaten Bondowoso

“Jurnalis saja tidak diperbolehkan menggunakan gambar, video dan identitas korban kekerasan yang masih dibawah umur, diatur di PPRA (Pedoman Pemberitaan Ramah Anak), yaitu panduan jurnalistik yang diterbitkan oleh Dewan Pers untuk melindungi hak, harkat, dan martabat anak.” Jelasnya.

Diharapkan, masyarakat empati kepada korban dengan tidak membagikan video, tetapi dengan menghentikan peredaran video tersebut dan membantu aparat menegakkan hukum.

Penulis : Suwaris

Sumber : Tim