KPK Menyerahkan Aset Rampasan Senilai Rp 3,81 Miliar

Jakarta, Sibernusantara.co.id

Melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP), KPK menyerahkan aset rampasan senilai Rp. 3,81 miliar kepada kementerian untuk dimanfaatkan agar dapat mendukung pelayanan publik dan pembangunan nasional.

Aset rampasan berupa tanah dan bangunan tersebut diberikan kepada dua penerima yakni Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan berlangsung di kantor BP2MI, Jakarta, Kamis (14/8).

Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menjelaskan penyerahan aset negara tersebut merupakan penyelesaian barang rampasan agar tidak hanya berhenti sebagai barang bukti, namun kembali produktif mendukung kepentingan masyarakat.

Menurut Ibnu, penyerahan aset ini dilakukan berdasarkan permohonan instansi terkait. Setelah diteliti dan dinilai bermanfaat bagi publik, KPK akan melaporkannya kepada Kementerian Keuangan, hingga dikeluarkan penetapan dan penyerahan aset.

“Harapannya, aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal guna mendukung kepentingan publik, serta memberikan nilai tambah bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah,” imbuh Ibnu.

Sumber : Laman Resmi KPK