Bondowoso, Siber Nusantara.co.id
Tepatnya pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024, bertempat di sebuah warung masuk wilayah Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso telah terjadi pengancaman dan kekerasan yang dilakukan oleh seorang Tersangka atas nama Inisial AH yang tertuang dalam Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana.
Tersangka AH melakukan ancaman kekerasan dikarenakan tersangka ditagih hutang kepada korban dan Tersangka melakukan hal tersebut agar korban tidak menagih utang lagi.
Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, SH. SIK. MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, SH. MM., menerangkan, ” Pada hari Senin tanggal 29 Januari 2025 sekira pukul 14.30 Wib Sdr. Ach. Ramadani (korban) bersama saksi bernama M. Hafil Musayyin datang ke rumah Sdri. Ribut Alias B.IDA di Dusun Lor Sawah Rt 2 Rw 1 Desa Grujugan Lor Kecamatan Jambesari Darus Sholah Kabupaten Bondowoso dengan maksud untuk menagih hutang, “ucapnya.
” Kemudian korban bertemu dengan Tersangka AH dan istrinya Sdri. Ribut untuk menyuruh ke warungnya dan menyampaikan belum ada uang untuk membayar hutang, “ungkapnya.
” Selanjutnya Tersangka AH mengatakan kalau tidak mau membayar bagaimana ini perdata sambil menggebrak lantai, kemudian Tersangka AH berdiri sambil memegang krah baju korban dan mangambil parang yang diselipkan di pinggangnya sambil mengatakan denga bahasa Madura “Denak Ben Epatek Nah” Artinya “Sini Kamu Saya Bunuh”, sehingga korban lari namun tetap dikejar oleh Tersangka AH sambil mengacungkan sebilah parang yang diarahkan ke korban, ” tambahnya.
” Kemudian korban dijemput saksi bernama M. Hafil Musayyin menggunakan sepeda motor Thunder warna hijau dengan kecepatan tinggi karena ketakutan kemudian dipertigaan korban bersama saksi terjatuh dari sepeda motor dan Tersangka AH tetap menantang korban maunya apa, kemudian datang orang tidak dikenal melerai korban, “imbuhnya.
” Selanjutnya korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bondowoso. Atas tindakan Tersangka AH kami jerat dengan Pasal 335 ayat (1) ke-1e KUHPidana tentang tindak Pidana pengancaman dan kekerasan, “pungkas Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Roni Ismullah, SH. MM.
Sumber : Humas Polres Bondowoso