Berita  

Jelang Penerapan Tata Kelola Baru Pupuk Subsidi, Nasim Khan : Harus Tepat Sasaran dan Perbarui Penerima Pupuk

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (-1.0, -1.0); modeInfo: ; sceneMode: Night; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 337.99847; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Nasim Khan : Harus Tepat Sasaran dan Perbarui Penerima Pupuk

Jakarta, Siber Nusantara.co.id

Tata kelola pupuk bersubsidi terbaru akan segera diterapkan oleh Kementerian Pertanian. Pada penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru itu, rantai birokrasi dipangkas, sedangkan rantai distribusi diperpendek.

Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Nasim Khan, menyambut baik penerapan tata kelola baru bersubdi tersebut. Namun ia meminta agar beberapa persoalan terkait tata kelola pupuk diselesaikan sebelum penerapan dilakukan.

“Kami menyambut baik tata kelola pupuk bersubsidi yang terbaru. Tapi kami berharap sebelum penerapan itu dilakukan, pendataan penerima pupuk bersubsidi harus dilakukan pembaharuan terlebih dahulu agar hasilnya sesuai dengan target dan tepat sasaran,” ungkap Nasim.

BACA JUGA :
Nasim Khan : Situbondo dan Bondowoso Jangan Jadikan Lintasan Tapi Tujuan

Legislator asal Jawa Timur ini mengatakan selama ini masih ada permasalahan dalam pendataan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (ERDKK). ERDKK ini merupakan sistem online yang digunakan untuk menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi oleh kelompok tani berdasarkan luas lahan, jenis tanaman dan musim tanam. “Data yang ada selama ini banyak yang tidak sesuai. Seharusnya dilakukan pembaharuan data terlebih dahulu oleh aparat desa, pemerintah kabupaten hingga dinas sebelum dilakukan penerapan tata kelola pupuk bersubsidi terbaru,” ungkapnya.

Pria yang juga menjabat sebagai Presiden Asosiasi Pengecer Pupuk Indonesia (APPI) ini mengatakan, ketidaksesuaian data ini disebabkan adanya penerima yang pindah lahan hingga tidak adanya sawah. Ia meminta dilakukan pembaharuaan pendataan sebelum pemberlakuan pupuk bersubsidi. “Jangan sampai ketika sudah diperbaharui tata kelola pupuk bersubsidi tapi penerima pupuk tidak tepat sasaran karena penerima bukanlah orang yang tepat atau yang membutuhkan pupuk bersubsidi,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Nasim Khan, DPR RI Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di Graha Sahmasy Bondowoso

Ia meminta data penerima pupuk bersubsidi juga terbuka secara umum sehingga transparan. Dengan adanya data penerima pupuk secara transparan ini, untuk meminimalisir penyalahgunaan penerimaan pupuk bersubsidi. “Keterbukaan data penerima pupuk bersubsidi ini penting dan harus dilakukan secara transparan untuk mencegah penyalahgunaan dan adanya praktek monopoli,” tambahnya. Nasim juga meminta Kementerian Pertanian melakukan evaluasi komoditas penerima pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

BACA JUGA :
Soal Larangan Warung Madura Buka 24 Jam, Nasim Khan DPR RI : Jangan Matikan Usaha Pedagang Kecil

Penerapan tata kelola pupuk bersubsidi ini diatur berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 15 Tahun 2025. Permentan itu merupakan peraturan pelaksana untuk Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. Peraturan ini memangkas rantai birokrasi pupuk bersubsidi dan memotong rantai distribusi pupuk bersubsidi. Saat ini, distribusi pupuk bersubsidi hanya melibatkan PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementan serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sedangkan rantai distribusi pupuk bersubsidi dipenpendek menjadi hanya PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi dan titik serah yang melibatkan gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer dan koperasi.