Kopdes Merah Putih dibentuk, Kades Sumber Suko “Wujudkan Inpres Nomor 9 Tahun 2025”

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; module: j; hw-remosaic: 0; touch: (0.41166666, 0.41166666); modeInfo: ; sceneMode: Hdr; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 201.90445; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0;

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Pemerintah Desa Sumber Suko kecamatan Klabang resmi membentuk Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Pembentukan koperasi bertempat di balai desa Sumber Suko melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dihadiri oleh Tim dari kecamatan Klabang, Kades, Perangkat Desa, BPD, Pendamping Desa, PLD, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan
elemen masyarakat, termasuk tokoh pemuda dan perempuan. Senin (26/5/25).

BACA JUGA :
Musdes Insidental, Desa Bendoarum Kec Wonosari Bentuk Kopdes Merah Putih

Kepala Desa Sumber Suko menyatakan bahwa pembentukan Kopdes Merah Putih untuk mewujudkan Inpres nomor 9 tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.

Tujuannya untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan usaha berbasis koperasi.

Kami berharap kopdes merah putih dapat menjadi pusat distribusi Bidang Pertanian seperti penyaluran pupuk bersubsidi, Sembako, LPG 3 kg dan agen Penyaluran program pemerintah. Semua jenis bidang usaha, harus berdasarkan kesepakatan bersama di Musdes ini, Jelas Suhartono.

BACA JUGA :
Desa Lanas Sepakati Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
foto : Musdes Pembentukan Kopdes Merah Putih

Narasumber dari Kecamatan Klabang juga menjelaskan beberapa item pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Sumber Suko diantaranya adalah:

-Pembahasan nama koperasi;
-Pembahasan kedudukan/alamat koperasi;
-Pembahasan bentuk koperasi;
-Pembahasan wilayah keanggotaan;
-Pembahasan jangka waktu berdiri;
-Pembahasan usaha koperasi;
-Pembahasan permodalan (simpanan pokok, simpanan wajib, hibah) dan modal pendirian koperasi;
-Pembahasan susunan pengurus dan pengawas;
-Pembahasan periode jabatan susunan pengurus dan pengawas;
-Pembahasan anggaran dasar koperasi.

Setelah sesi sambutan, acara dilanjutkan pembentukan struktur pengurus koperasi yang dipimpin oleh Tim Pemimpin Rapat. Dalam sesi ini, peserta musyawarah secara demokratis memilih pengurus inti Koperasi Desa Merah Putih, yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Anggota, Sekretaris dan Bendahara dilanjutkan pembentukan struktur pengawas koperasi merah putih.

BACA JUGA :
Tindak lanjuti Inpres Nomor 9 Tahun 2025, Pemdes Prakid Bentuk Kopdes Merah Putih

Langkah ini juga sejalan dengan target nasional pembentukan 80.000 Kopdes Merah Putih di seluruh Indonesia, yang ditetapkan untuk diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, pungkasnya.