Berita  

Setelah IBR, Kejari Bondowoso Kembali Tetapkan Tersangka Dana Hibah, Lira Bondowoso Berikan Apresiasi

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Pasca penetapan tersangka dugaan korupsi dana hibah
IBR mantan Wabup Bondowoso pada beberapa hari lalu Kejaksaan Negeri Bondowoso kembali menetapkan tersangka baru yakni MH ketua yayasan wilayah kecamatan Maesan.

MH menyusul IBR atas dugaan korupsi dana hibah, keduanya digiring ke Lapas Bondowoso.
MH diduga berperan
aktif dalam memuluskan aksi jahat IBR sang
mantan wakil Bupati Periode 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara 2,3 Milliar.

BACA JUGA :
HUT Brimob Ke-77, Dandim 0822 Bondowoso Suapin Anggota

“MH ketua Lembaga/yayasan ini berperan
aktif dalam membantu tersangka mantan
Bupati Bondowoso, dia berperan aktif di
lapangan untuk membantu mantan wakil
Bupati yang telah ditetapkan tersangka
beberapa waktu lalu ujar Kajari Bondowoso, Selasa (18/2/2025)

Mendengar kabar adanya penetapan tersangka baru, dugaan korupsi dana hibah di Kabupaten Bondowoso. Lumbung Informasi Rakyat Bondowoso memberikan apresiasi kepada Kejari Bondowoso atas dedikasinya dalam memberantas korupsi.

BACA JUGA :
Tampil Elegan, Parfum Aras Yulia Sajikan Performa Aroma Pilihan

“Dari Irwan Bahtiar kini kejari kembali melakukan penahan terhadap MH dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang mesti dapat di rasakan manfaatnya oleh masyarakat bondowoso,” ujar Bupati Lira Bondowoso melalui Sekda Lira Bondowoso Davit Saiful R.A melalui WhatsAppnya. Rabu (19/2/25).

Menurutnya, MH Ketua Yayasan atau Lembaga ikut serta berperan aktif dalam membantu tersangka mantan Wabup Bondowoso
periode 2018 – 2023.

BACA JUGA :
Babinsa Kota Kulon Berikan Rasa Aman Pada Penerima Bantuan BLT-DD

“Lira apresiasi atas kinerja kejari bondowoso sesuai dengan apa yang telah kami sampaikan sebelumnya, Usut tuntas apapun bentuknya yang melakukan tindak pidana korupsi di kabupaten bondowoso. Pelaku harus mendapatkan hukuman setimpal dengan perbuatanya agar bisa memberikan efek jera,” pungkas Davit.