Bondowoso, Siber Nusantara.co.id
Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Bondowoso Jawa Timur menanggapi gugatan yang diajukan oleh mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sayyid Ali Rahmatullah.
Gugatan tersebut terkait uji materil Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (UU Desa) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang Pendahuluan Perkara Nomor 78/PUU-XXII/2024 yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dan Hakim Konstitusi Arsul Sani digelar di Ruang Sidang Panel MK pada Senin kemarin (29/7/24).
Mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah, dalam petitum permohonannya ke MK menyatakan bahwa Pasal 53 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbunyi “a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun atau telah berakhirnya masa jabatan kepala desa terkait.
Menanggapi hal tersebut PPDI Bondowoso menyatakan bahwa pihaknya menghargai upaya mahasiswa dalam mengajukan uji materiil ke MK sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
“Gugatan masa jabatan atau batas usia perangkat desa yang digugat mahasiswa itu sah sah saja. Keputusan finalnya biarkan MK yang memutuskan,” ucap Achmad Washil pada media ini melalui WhatsAppnya. Selasa (30/7/24).
Perihal pemohon mengatakan merasa dirugikan karena tidak bisa ikut andil dalam membangun masyarakat di desa, menurut hemat saya mengabdi di desa tidak harus menjadi perangkat desa.
“Untuk ikut andil membangun desa, tidak harus menjadi perangkat desa, bisa menyalurkan bakat atau keahliannya kepada masyarakat desa serta bekerjasama dengan pemerintah desa agar membangun desa lebih baik lagi,” jelas PPDI Bondowoso.
“Kami mendukung setiap langkah yang bertujuan untuk memperbaiki sistem pemerintahan desa di Indonesia,” imbuh Achmad Washil.
Menurutnya, Judicial Review pasal 53 ayat (2) UU 6/2014 tentang Desa yang didalilkan bertentangan dengan UUD 1945 pasal 1 ayat (3) , pasal 28 C, Pasal 28 D ayat (2), pasal 28H ayat (2) , pasal 28I ayat (2).
Dijelaskan bahwa pasal 53 ayat (2) huruf (a) telah genap berusia 60 tahun. sepanjang dimaknai bahwa batas jabatan profesi perangkat Desa telah habis masa Tugasnya sampai berusia 60 tahun.
Alasan -alasan yang mendasar (pertama) UUD 1945 tidak mengatur secara spesifik atau tidak mengatur parameter khusus mengenai suatu ketentuan tentang batas usia seseorang yang terlibat aktif dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan, namun didalam setiap Per UU setiap jabatan diatur dalam per UU yang bersangkutan yang berdasarkan pada aspek filosofis, aspek sosiologis dan aspek historis lahirnya suatu UU .
Misalnya UU 20/23 tentang ASN, PP 17/2020 perubahan PP 11/2017 ttg manajemen ASN disitu disebutkan bahwa BUP (Batas Usia Pensiun) 58 tahun, 60 tahun dan 65 tahun. BUP Guru 60 tahun, BUP Dosen 65 tahun.
UU 16 /2004 tentang kejaksaan pasal 42 ayat (1) Jaksa diberhentikan dengan hormat telah mencapai usia 62 tahun.
Alasan (kedua). DATA BPS tentang rentang usia produktif itu kisaran antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.
Dari alasan mendasar itu menurut washil bahwa pasal 53 ayat (2) telah genap berusia 60 tahun, tidak bersifat diskriminatif, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, tidak menghilangkan jaminan perlindungan serta tidak merampas harkat dan martabat warga negara yang dijamin oleh UUD 1945, ucap Sekretaris PPDI Bondowoso.
“Pada prinsipnya, kami selalu berusaha untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kami pun menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkas Achmad washil.