Bondowoso, SiberNusantara.co.id
Proses perekrutan pengawas kelurahan / desa (PKD) dalam Pilkada serentak tahun 2024 wilayah Kecamatan Tapen mendapat sorotan tajam dari masyarakat setempat.
Pasalnya dalam Surat Keputusan Penetapan Pengawas Kelurahan/Desa
nomor 105/KP.01.00 /11-05 /10/05/2024. Salah satu komisioner Panwascam tidak membubuhkan tanda tangan.
Mendengar adanya masalah tersebut, DPP LSM Cakrawala angkat bicara, bahwa SK Penetapan PKD yang diterbitkan oleh Panwascam Tapen mendapat sorotan dari masyarakat.
Informasi yang kami terima, ada tujuh orang memberi tanggapan/ masyarakat. Mereka menduga, SK penetapan PKD cacat administrasi.
“Kami merasa bahwa ada ketidakadilan dalam proses ini. Salah satu PKD yang terpilih masih aktif anggota salah satu Partai Politik (Parpol), hal tersebut dibuktikan hasil telusur sistem informasi politik (Sipol),” ujar Imam Imron. Sabtu (1/6/24).
Imam Imron juga mengatakan bahwa Kasus dugaan cacat administrasi dalam perekrutan PKD, menjadi perhatian serius karena PKD memegang peran penting dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024.
“Kami mewakili masyarakat di beberapa desa Kecamatan Tapen, meminta penetapan PKD dikaji ulang. Utamakan penugasan PKD berasal dari desa setempat, bukan diisi dari desa lain, karena putra daerah lebih memahami situasi dan kondisi lingkungan desanya” imbuhnya.
“Tanggapan masyarakat sudah diterima Bawaslu Kabupaten Bondowoso, kami akan menunggu hasilnya seperti apa. Jika tidak sesuai dengan harapan, kami akan berkirim surat ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP” pungkas DPP LSM Cakrawala.