Gerak Cepat, Dalam Hitungan Menit Bhabinkamtibmas Sukowiryo Bondowoso Ungkap Pelaku Curanmor

banner 468x60

Bondowoso, Siber Nusantara.co.id

Bhabinkamtibmas Sukowiryo Polres Bondowoso bersama masyarakat ungkap tindak pidana Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) tidak perlu butuh waktu lama hanya hitungan menit saja.

Kronologi kejadian pada Selasa, 7 Mei 2024 tepatnya di RT : 2 RW: 1 Desa Sukowiryo tepatnya di depan rumah pak minan sekira pukul 03.00 WIB, ditemukan satu unit sepeda motor Honda Megapro warna hitam

Namun anehnya kondisi plat nomor ditekuk dan cakram depan terdapat kunci gembok tambahan.

Karena warga tidak mengetahui siapa yang memarkir kendaraan tersebut maka pemilik rumah melaporkan kepada perangkat Desa setempat dan dilaporkan kepada Babinkamtibmas Desa Sukowiryo.

Bhabinkamtibmas Desa Sukowiryo BRIGPOL Alfindo Rio Arisandy, S.H., M.H. bergegas ke lokasi dan mengecek kendaraan yang tidak diketahui tuannya tersebut.

“Saya meminta untuk menambah gembok atau rantai pada sepeda motor tersebut agar orang yang telah memarkir sepeda motor tadi bertanggung jawab untuk menjelaskan apa alasan diparkirkannya sepeda motor tersebut di depan rumah pak Minan,” Jelas Alfindo.

Sekira pukul 14.00 WIB Bhabinkamtibmas mendapatkan laporan bahwa ada warga yang kehilangan sepeda motor dengan ciri-ciri yang sama seperti yang terparkir di depan Pak Minan.

Selanjutnya, Alfindo menyarankan kepada pemilik motor untuk membawa STNK dan BPKB beserta kunci kontaknya untuk membuktikan kepemilikan sepeda motor tersebut.

Selanjutnya, Babinkamtibmas menyarankan untuk melaporkan kejadian dugaan pencurian disertai dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUHP kepada Satreskrim Polres Bondowoso.

Namun, BPKB motor tersebut berada di rumah korban yaitu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo sehingga korban bisa melaporkan pada Jumat 10 Mei 2024.

Selang beberapa menit dari laporan tersebut setelah Bhabinkamtibmas melakukan penyelidikan, lalu Alfindo memberikan semua informasi matang yang sudah didapatkan kepada Tim Resmob Polres Bondowoso dalam upaya pengungkapan kasus dugaan 363 KUHP (Curanmor).

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Joko Santoso, S. Sos. M.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa ada penangkapan terduga pelaku curanmor yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bondowoso, sesuai dengan pengungkapan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sukowiryo. Selasa, 14/5/2024

“Benar telah didapati tersangka dan juga barang bukti berupa kunci gembok cakram yang cocok dengan kunci gembok yang berada di cakram sepeda motor milik korban, dan saat ini dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” Jelas Kasat Reskrim Polres Bondowoso.