Polri  

Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengamankan dukun penggandaan uang

banner 468x60

Bondowoso, SIBERNUSANTARA.CO.ID – Waspada aksi penipuan berkedok ilmu sakti. Pria ini diamankan Satreskrim Polres Bondowoso karena melakukan penipuan dengan modus penggandaan uang.

Tidak hanya mengaku bisa menggandakan uang. Pria berinisial H warga Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso ini juga berpura-pura jadi kiai.

H dalam melancarkan aksinya untuk meyakinkan korbannya dengan cara menggunakan jubah, sorban dan sejumlah aksesoris layaknya seorang kiai dengan mengaku bahwa dirinya bisa mengadakan uang berkali-kali lipat.

Salah satu korbannya adalah Suyadi, warga Desa Kertagenah Tenga Kecamatan Kadur Kabupaten Pamekasan Madura.

Suyadi sebagai korban mengetahui informasi tentang kesakitan H dari temannya. Tergiur dengan cerita kesaktian tersangka, korban langsung menemui H di kediamannya di Bondowoso.

BACA JUGA :
Rangkaian HUT Bhayangkara ke-78 Polres Bondowoso Gelar JJS

Kapolres AKBP Bimo Ariyanto melalui KBO Satreskrim Polres Bondowoso melalui KBO Reskrim Ipda Nurdin menjelaskan, penipuan dengan korban Suyadi terjadi pada Februari 2022 lalu.

Saat korban mendatangi rumahnya, H berpenampilan layaknya seorang kiai. Pada calon korbannya dia menjanjikan akan membuat uang korban berlipat ganda.

Tersangka mengaku bisa merubah uang pecahan Rp 2000 menjadi Rp 100 ribu.

Kemudian korban yang percaya dengan bualan H langsung menyediakan uang Rp 40 juta dalam pecahan Rp 2000.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Amankan 7 Remaja Diduga Akan Perang Sarung

Uang tersebut dimaksukka ke dalam dua koper besar merek Polo.

Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu.

“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu,” kata dia , Rabu (22/11/2023).

Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.

Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.

Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh H maka korban di harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta.

BACA JUGA :
Polres Bondowoso Berhasil Amankan Terduga Pelaku Ancaman Kekerasan Terhadap Kasat Pol PP

Namun berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.

“Hasil dari laporan korban maka kami satreskrim polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Ipda Nurudin.

Pasal yang dikenakan pada tersangka H yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.