Serap Aspirasi di Bondowoso, H.M Nasim Khan Paparkan Penguatan Kewenangan MPR

banner 468x60

Bondowoso, SIBERNUSANTARA.CO.ID

H.M Nasim Khan Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Daerah Pemilihan III Jawa Timur yang meliputi Bondowoso, Situbondo dan Banyuwangi, kembali menemui konstituennya lakukan kegiatan Serap Aspirasi dengan tema Penguatan Kewenangan MPR.

Kegiatan Serap Aspirasi, Penguatan Kewenangan MPR bertempat di Aula Sahmasy Bondowoso dan dihadiri sekitar 150 orang dengan berbagai latar belakang, Selasa (17/10/23).

BACA JUGA :
Dandim 0822 Dan Forkopimda Bondowoso Sambut Tim WASEV TMMD Ke-116 Dari Mabes TNI AD

Dihadapan ratusan peserta, Nasim Khan mengatakan bahwa MPR memiliki wewenang untuk menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.26 Agu 2023

MPR sebagai pengawal kedaulatan rakyat memiliki makna bahwa MPR adalah lembaga negara pelaksana kedaulatan rakyat yang memiliki kewenangan tertinggi untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, menjamin tegaknya kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi dalam penyelenggaraan kenegaraan dan kemasyarakatan sesuai dengan dinamika aspirasi masyarakat dan daerah, perkembangan politik dan ketatanegaraan yang berlandaskan pada nilai-nilai Pancasila, jelasnya.

BACA JUGA :
Kodim Bondowoso Gelar Penguatan Bela Negara Bagi Generasi Muda

Nasim Khan juga menjelaskan bahwa Sesuai pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945 Wewenang yang dimiliki oleh MPR
a.mengubah dan menetapkan UUD 1945.
b.melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden.
c. hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD.

BACA JUGA :
Berbagi Takjil, Kolaborasi Koramil 0822/02 dan Polsek Curahdami Bondowoso Serta KSP Multi Daya Sentosa

Selanjutnya, Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
c. memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. …
g. keuangan dan administratif.

“Visi utama MPR adalah MPR menjadi rumah kebangsaan, pengawal ideologi Pancasila, dan kedaulatan rakyat” pungkas Bang Nasim.