Gaji ASN dan PPPK Terlambat, Berikut Penjelasan Ketua DPRD Bondowoso

Bondowoso, SIBERNUSANTARA.CO.ID – Memasuki tanggal 2 Oktober 2023, Gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK se-Kabupaten Bondowoso mengalami keterlambatan.

Keterlambatan tersebut bukan karena faktor kesengajaan pemerintah daerah, namun secara teknis ada yang harus diselesaikan di Provinsi Jawa Timur. Demikian disampaikan ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir, Senin (2/10/2023).

“Kendala keterlambatan Gaji ASN dan PPPK karena evaluasi Gubernur Jatim” kata Ahmad Dhafir kepada sejumlah awak media, dikantor DPRD setempat.

BACA JUGA :
Dandim 0822 Bondowoso, "Pancasila Alat Pemersatu Bangsa"

Dia menegaskan, transfer gaji ASN dan PPPK tidak akan menggunakan anggaran lainnya, karena gaji ASN dan PPPK sudah ada pos tersendiri.

BACA JUGA :
Kodim 0822 Bondowoso Gelar Garjas Periodik Uji Ketangguhan Fisik Personel TNI dan PNS

“Saya jamin tidak akan menggunakan anggaran lainnya. Intinya keterlambatan ini murni persoalan PMK 212.” ucap Dhafir.

Secara terpisah, Plh Sekda Bondowoso, Haeriyah Yuliati mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat ini gaji ASN dan PPPK akan segera dieksekusi.

BACA JUGA :
TNI AL Lanal Banyuwangi Bantu Pemasangan Paving Di TMMD 116 Bondowoso

“Mengekskusi anggaran kan harus menunggu regulasi. Dalam waktu akan segera cair” imbuhnya.

Dirinya meminta seluruh ASN dan PPPK tidak panik, karena pemerintah daerah sudah melakukan proses pencairan.

“Kami berharap teman-teman ASN dan PPPK bersabar, namanya hak pasti dibayar” kata dia. (*/).