Selama Dua Bulan Ungkap Tindak Pidana Narkoba, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar Amankan 54 Tersangka

banner 468x60

Denpasar, KLIKTODAY.CO.ID – Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar selama bulan Juni – Juli 2022 berhasil mengungkap tindak pidana narkoba sebanyak 45 kasus yang berhasil diungkap dengan jumlah tersangka 54.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, S.H.,S.I.K.,M.Si. kepada media didampingi Kasat Narkoba AKP Mirza Gunawan, S.I.K. Rabu (3/8/22)

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3,4 Kg ganja,Sabu 433,69 gram, Extacy 394 butir dan Tembakau Gorila 5,77 gram,” ucap Kapolresta Denpasar

BACA JUGA :
Polwan Polresta Denpasar Gelar Donor Darah Jelang Hari Jadi Polwan Ke-74

Dari jumlah kasus dan tersangka yang berhasil diamankan tersebut yang berperan sebagai kurir /Bandar 18 orang dan pemakai 36 orang dengan jenis kelamin laki-laki 49 orang dan perempuan 5 orang.

Sedangkan untuk daerah asal para tersangka yaitu dari dalam negeri dari Jawa 24 orang berasal, Bali 22 orang Kemudian dari Sumatera 3 orang dan WNA dari Inggris satu orang WNA, Itali satu orang WNA Saudi Arabia 1 orang, USA satu orang dan Jordan ada satu orang.

BACA JUGA :
Diskusi Kolaborasi Dewan Pers, SMSI dan Pemprov Bali: Media Digital Harus Bisa Adaptasi dengan Kemasan Baru

“Ada lima Residivis dari para tersangka yang diamankan berinisial MS, NG,LS, APL dan IMJ dan motifnya yaitu sebagian besar mereka sudah sindikat dan juga karena faktor ekonomi,” ujar Kombes Bambang Yugo.

BACA JUGA :
Polsek Denpasar Selatan Amankan Pelaku Jambret Tas Wisatawan Prancis

Sedangkan Pasal yang disangkakan Pasal 111 ayat 1 dan 2, pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Narkotika tahun Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk semua WNA berstatus passport wisatawan. (Rofiuddin)